Pertanyakan Munculnya Wacana Pilkada 2024 Dipercepat, Cornelis: Perpu Dikeluarkan dalam Keadaan Darurat
Drs. Cornelis, MH. |
Menurut Cornelis, Perpu diterbitkan jika ada keadaan memaksa. Sementara terkait pelaksanaan Pilkada serentak, semuanya dianggap sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu.
"Ada isu yang berkembang sekarang dari Kementerian Dalam Negeri, dimana Pilkada 2024 yang semula akan digelar pada 27 November 2024, isunya mau dipercepat pada bulan September 2024. Nah, pemerintah akan mengeluarkan Perpu. Itu baru isu, entah benar entah tidak. Kita juga belum tahu," ujar Cornelis kepada Awak media, di kediamannya, di Pontianak, Minggu, (10/09/2023).
Cornelis menjelaskan bahwa Perpu itu dikeluarkan apabila dalam keadaan darurat. Kalau sekarang Indonesia dalam keadaan baik-baik saja.
"Untuk Pilkada serentak, itu sudah dibahas hampir satu tahun dan kita juga telah menyepakati waktu pelaksanaannya," jelas Cornelis.
Namun, lanjut Cornelis, kendati demikian, jika ada pertimbangan lain, hal itu dikembalikan lagi kepada pemerintah.
"Tapi kalau memang mau dirubah lagi, ya terserah Presiden lah. Tapi, kalau menurut saya sih, apa yang sudah menjadi kesepakatan, ya kita jalankan saja," tegasnya.
Adapun terkait usulan Perpu tersebut, Cornelis mengaku bahwa sejauh ini memang belum masuk ke Komisi II DPR-RI.
"Sampai saat ini belum masuk draf usulan Perpu-nya," ungkap Cornelis. (Noto)
Tidak ada komentar