Recent comments

  • Breaking News

    Kejari Kapuas Hulu Akan Gelar Press Release Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Arwana

    Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Safi Hadari. FOTO: (ISTIMEWA).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam waktu dekat ini, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, akan segera ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Safi Hadari, kepada Awak Media, usai pertemuan antara Kajati Kalbar dengan jajaran Forkopimda, di rumah dinas jabatan Bupati Kapuas Hulu, Senin (11/09/2023).

    “Dua minggu lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar sudah menghitung kerugian negara, atas perkara dugaan Tipikor pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga dalam waktu dekat ini tersangkanya akan kita tetapkan. Nanti kita akan undang Wartawan, untuk menggelar press release, terkait penetapan tersangkanya," ujarnya.

    Ia menjelaskan, untuk jumlah tersangkanya diperkirakan dua orang, namun ia belum membeberkan secara rinci terkait nama-nama calon tersangka.

    “Kalau untuk hasil kerugian negara, dari BPKP itu sudah turun. Kami hanya menunggu hitungan resmi. Setelah itu, baru akan kita sampaikan semuanya mulai dari tersangka hingga jumlah kerugian negara melalui press release nantinya. Kami akan undang Wartawan,” jelasnya.

    Adapun besaran anggaran dalam pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020 lalu itu yakni sebesar Rp1.029.675.000 miliar. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan