Kejari Kapuas Hulu Tetapkan S dan IR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Arwana
Dua tersangka yakni S dan IR, dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020. |
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Bayu Nugraha, dalam keterangan persnya di depan kantor Kejari setempat, Senin (18/09/2023) sore.
"Ada dua tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih dan calon indukan ikan arwana pada Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020, yaitu S dan IR," ujarnya.
Dijelaskan Bayu, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Putussibau selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023.
"Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelas Bayu.
Menurut Bayu, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan tersebut yakni memiliki kapasitas atau jabatan berbeda, dimana S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IR sebagai tim teknis kegiatan.
"Tersangka S dan tersangka IR telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip dan menarik keuntungan dari pemasangan chip tersebut sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dimana tersangka S dan IR, melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan beberapa perbuatan melawan hukum lainnya yang kemudian menyebabkan kerugian negara sekitar Rp350 juta, dimana nilai tersebut sedang didalami oleh tim kam," terang Bayu
Sebagaimana diketahui, lanjut Bayu, pada tahun 2020 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan kegiatan pengadaan benih ikan arwana, dengan pagu dana sebesar Rp1.105. 975.00 miliar, yang dipecahkan menjadi beberapa paket pengadaan.
"Dalam pelaksanaan pengadaan ini melibatkan kelompok pembudidaya ikan di wilayah Kapuas Hulu sebagai penerima hibah," tutur Bayu.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, lanjut Bayu, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh tersangka S dan tersangka IR, dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain," ungkap Bayu.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya selain S dan IR, Bayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan sehingga untuk mengarah kepada tersangka lainnya masih menunggu pernyataan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
"Kita masih belum bisa menyimpulkan apakah akan ada tersangka lainnya. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya seperti apa," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum IR, Dikrosfia Suryadi, menyatakan, pihaknya masih akan melihat fakta persidangan, apakah mungkin nanti dari keterangan para saksi dan dari bukti-bukti yang ada bisa ditemukan penambahan tersangka baru.
“Nanti kita lihat di persidangan kapasitas klien saya dalam perkara ini. Saya belum bisa bicara banyak karena masih dalam proses,” singkatnya. (Noto)
Tidak ada komentar