Recent comments

  • Breaking News

    Spanduk Larangan PETI Dipasang di Desa Sungai Besar, Berharap Warga Alih Pekerjaan Lain

    Pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Babinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) beserta Babinkamtibmas Polsek Bunut Hulu, sampaikan imbauan, Jumat (01/09/2023).

    Imbauan tersebut disampaikan dalam bentuk banner atau spanduk tentang larangan untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa binaannya, khususnya di Desa Sungai Besar.

    "Hari ini saya bersama rekan saya Babinsa, Koptu Adi Siswanto dan anggota Sat Pol PP Kecamatan Bunut Hulu, Muhammad Pemilu, serta beberapa warga setempat, memasang spanduk imbauan larangan pertambangan emas tanpa ijin di Desa binaan saya yaitu di Desa Sungai Besar," kata Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu, Bripka Heri Saputra, sebagaimana keterangan tertulis yamg diterima uncak.com, Jumat sore.

    Dijelaskan Bripka Heri, spanduk imbauan larangan PETI tersebut sengaja dipasang di pinggir jalan, agar mudah dilihat dan terpantau jelas oleh warga masyarakat sekitar.

    Ia mengatakan, dalam Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal, dimana akan ditindak tegas dan mendapat sanksi hukum.

    "Dengan telah dilakukannya pemasangan banner himbauan tentang larangan aktivitas PETI ini, saya berharap kepada warga masyarakat Desa Sungai Besar khususnya dan Kecamatan Bunut Hulu pada umumnya, agar menghentikan aktivitas pertambangan emas illegal karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor dan bencana lainnya, juga dilarang oleh Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba, dimana diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 milyar Rupiah," tegas Bripka Heri Saputra.

    Pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar.
    Terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian, membenarkan bahwa telah memerintahkan anggotanya, dalam hal ini Bhabinkamtibmas, Bripka Heri Saputra, untuk memasang imbauan berupa spanduk yang berisi larangan pertambangan emas tanpa izin di Desa binaannya.

    Jaspian memaparkan, pemasangan banner tersebut, selain memberikan imbauan, juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pekerja emas tanpa izin, agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena pekerjaan tersebut dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

    "Saya berharap kepada masyarakat, agar beralih untuk mencari pekerjaan lain yang legal, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," tutur Iptu Jaspian. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan