Recent comments

  • Breaking News

    Berbagai Upaya Telah Dilakukan Polisi Cegah dan Larang Aktivitas PETI di Desa Sungai Besar

    Anggota Kepolisian setempat beserta TNI dan Satpol PP, saat melakukan himbauan kepada masyarakat pekerja PETI di Desa Sungai Besar.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka menyikapi permintaan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, kepada pihak Kepolisian, untuk menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas, yang dilakukan di lahan persawahan, di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, sebagaimana diberitakan beberapa media pada hari ini, Senin (23/10/2023), Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian, angkat bicara. Dikatakan Jaspian, dirinya melalui Bhabinkamtibmas sudah melakukan himbauan larangan terkait aktivitas PETI di lokasi persawahan tersebut.

    "Hari ini juga Bhabinkamtibmas bersama TNI, Satpol PP dan Kepala Desa, untuk kesekian kalinya turun lagi melakukan himbauan kepada pekerja PETI di lokasi persawahan tersebut, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI," ujarnya, Senin (23/10/2023).

    Imbauan larangan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu.
    Jaspian menjelaskan, sejak dirinya menjabat Kapolsek Bunut Hulu pada awal September 2023 lalu, ia bersama Forkopimcam Bunut Hulu beserta pihak Desa, langsung melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI.

    "Jadi, berbagai upaya pencegahan agar tidak ada aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bunut Hulu sudah kami laksanakan," jelasnya.

    Jaspian menegaskan, selain pihak Polsek Bunut Hulu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu juga sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar wilayah Kecamatan Bunut Hulu tersebut baru-baru ini.

    "Alhamdulillah saat itu masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di lahan persawahan tersebut sudah dihentikan. Jadi, apabila melakukan lagi, akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

    Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Syahrial. Ia menyatakan bahwa dirinya bersama pihak Kepolisian juga sudah sering melakukan himbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di wilayah persawahan tersebut.

    "Jadi, kami tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut, karena kami sudah sering melakukan himbauan dan sosialisasi terkait larangan PETI tersebut ke masyarakat," tuturnya.

    Adapun terkait rusaknya irigasi di wilayah persawahan tempat lokasi aktivitas PETI tersebut, lanjut Syahrial, memang sudah rusak sejak tahun 2020 lalu. 

    "Rusaknya irigasi tersebut bukan baru-baru ini, tapi sejak tahun 2020 lalu dan rusaknya pun dikarenakan faktor bencana alam," ungkapnya. (Rls/Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan