Recent comments

  • Breaking News

    Hindari Sengketa dan Konflik Atas Tanah, Cornelis Kembali Sosialisasikan Pentingnya Sertifikat Tanah, Kali Ini di Bengkayang

    Penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang.
    BENGKAYANG, Uncak.com - Dibuka oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1, Drs. Cornelis, MH, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, di Hotel Lala Golden, Bengkayang, Kamis, (19/10/2023).

    Selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, Cornelis menyatakan bahwa DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN adalah mitra kerja, sehingga dirinya dan Kementerian ATR/BPN bersama-sama dalam mensosialisasikan program strategis tersebut (PTSL).

    Drs. Cornelis, MH, selaku narasumber, saat mensosialisasikan betapa pentingnya program PTSL.
    Menurut Cornelis, betapa pentingnya tanah dan betapa pentingnya pula hak milik atas tanah, yaitu sertifikat tanah.

    "Program strategis ini juga akan berkaitan dengan Undang-undang perkawinan serta berkaitan dengan Undang-undang Pencatatan Sipil (Capil). Karena, sertifikat tanah atau hak milik berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan secara turun temurun," jelas Cornelis.

    Lanjut Cornelis, ketika yang atas nama sertifikat tanah telah tiada (meninggal dunia), sertifikat tanah tersebut dapat diwariskan kepada pewaris yang dibuktikan oleh akte perkawinan dan dibuktikan pula dengan akte keluarga, yang berhak menerima warisan tersebut, di mana apabila dia laki-laki dan sudah menikah, maka yang ahli waris istrinya beserta anak-anaknya, namun kalau tidak, hak milik tersebut bisa kembali lagi kepada negara.

    "Kenapa semua itu dihubungkan dengan perkawinan, dengan warisan, karena sertifikat tanah ini terkuat dan terpenuh yang bisa diwariskan secara turun temurun, berbeda dengan HGB, berbeda dengan HGU, berbeda dengan hak pakai dan berbeda pula dengan hak pengelolaan. Kalau masih ragu silahkan buka Undang-undang nomor 5 tahun 1960," tegas Cornelis.

    Foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah.
    Cornelis kembali menegaskan bahwa program strategis tersebut harus ada perencanaan dari Kades dan Camat, di mana Kades dan Camat harus tahu membuat suatu perencanaan. Bila perlu dalam Musrenbang itu sudah masuk. Jangan masuk sudah pertengahan.

    "Kades, Camat, Bupati harus mengusulkan melalui Musrenbang. Kalau tidak dapat, diusulkan terus menerus sampai usulan tersebut didapatkan. Surat pengantar itu diperbaharui lagi. Jangan menunggu, karena yang mau itu banyak, tetapi anggaran tidak mencukupi, sebab masyarakat itu banyak dan Indonesia ini sangat luas," ungkap Cornelis.

    Anggota Komisi II DPR-RI, Drs. Cornelis, MH.
    Dikatakannya lebih lanjut, selaku mitra, apa yang telah diajukan oleh Kementerian ATR/BPN, tidak ditolak oleh DPR, bahkan mendukung program seperti ini, karena sertifikat hak milik ini begitu sangat penting.

    "DPR bukan pemilik uang atau modal, tetapi DPR mengesahkan, memperjuangkan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah, supaya disetujui dan sah penggunaan anggaran itu, karena kalau tidak ada anggaran, mereka tidak bisa bekerja," pungkas Cornelis.

    Adapun sebelumnya, Kementerian ATR/BPN bersama Cornelis juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang hal yang sama di Kabupaten Landak baru-baru ini, yakni tentang Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terkait akan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat, untuk menghindari sengketa dan konflik pertanahan, baik antar masyarakat itu sendiri maupun dengan perusahaan dan pihak-pihak lainnya.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN memproduksi produk hukum bernama sertifikat untuk masyarakat. Produk tersebut dihasilkan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah atau pun layanan rutin di kantor Pertanahan. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad