Lokasi Tambang Emas di Beringin Kapuas Hulu Telah Legal
Penandatanganan kerjasama antara Koperasi Desa Beringin, dengan PT. Tanjung Pura Perkasa dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). |
Dengan demikian, lokasi tambang emas di Desa Beringin tersebut, telah legal sehingga boleh digarap meskipun jauh sebelum IPR tersebut terbit, lokasi tersebut telah lama digarap, bahkan penggarapannya dikabarkan sangat luas seluas mata memandang sehingga nyaris habis.
Adapun penandatanganan kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Ia menyambut baik kerjasama tersebut.
"Saya sangat menyambut baik kerjasama ini, di mana tujuannya adalah agar masyarakat yang bekerja tambang emas di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, memiliki legalitas, dan tentunya tetap menjaga lingkungan," katanya.
Ia menyatakan, selama ini ketika ada penertiban PETI di Kapuas Hulu, masyarakat selalu mengadukannya kepada Kepala Daerah, karena diketahui bersama bahwa sisi lain dari PETI adalah melanggar hukum.
"Oleh sebab itu kami selaku pemerintah daerah terus mengajukan WPR di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ini, agar bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). Jadi, kami menginginkan masyarakat aman dalam bekerja sebagai penambang emas," tuturnya.
Ia berharap, dengan telah adanya izin tersebut, dapat membawa manfaat, baik bagi masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah.
"Para penambang tradisional di wilayah tersebut sudah memiliki legalitas, dan tentunya kita juga berharap untuk para penambang lainnya agar WPR di desa-desa lainnya juga bisa dibantu oleh PT. Tanjung Pura Perkasa ini untuk pengelolaan IPR," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar