Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Sungai Besar
Alat penambang emas di Desa Sungai Besar, yang dibakar oleh Satreskrim Polres Kapuas Hulu, saat melakukan penertiban di lokasi PETI. |
Dalam penertiban tersebut, dilakukan pembakaran terhadap alat yang ada di lokasi tersebut, agar tidak digunakan lagi untuk menambang.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Aipda Sri Winarno, didampingi Unit Lidik dan beberapa anggota Satreskrim Polres setempat, serta anggota Polsek Bunut Hulu.
KBO Satreskrim Polres Kapuas Hulu beserta anggota, saat melakukan penertiban terhadap PETI di Desa Sungai Besar. |
"Intinya kegiatan PETI adalah kegiatan ilegal yang tidak dibenarkan. Kami persilahkan kepada pemilik lahan untuk mengurus ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam kegiatan tersebut," ujar Kapolres, dihubungi di Putussibau, Senin (16/10/2023) malam.
Kapolres menegaskan, selama kegiatan tersebut tidak memiliki ijin, pihaknya tetap akan melaksanakan penertiban, dimulai dari himbauan.
"Apabila himbauan kami tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penegakan hukum," tegas Kapolres.
Kapolres juga membantah soal pembiaran terhadap aktivitas PETI, baik di Desa Sungai Besar maupun di wilayah mana pun di Kapuas Hulu. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama melakukan upaya penghentian atau penertiban, dengan berbagai cara, baik persuasif maupun penegakan hukum, diantaranya menghimbau langsung ke masyarakat dan melalui pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI di sejumlah wilayah.
"Kami tidak pernah melakukan pembiaran, apalagi membekingi kegiatan ilegal apa pun di Kabupaten Kapuas Hulu ini, termasuk membekingi kegiatan PETI," ungkap Kapolres Kapuas Hulu.
Sementara itu, Alfian Alias Iyan, perwakilan warga masyarakat setempat, yang merupakan pekerja PETI di wilayah tersebut, mengatakan, dirinya mengetahui bahwa kegiatan yang mereka lakukan tersebut adalah kegiatan ilegal. Namun, ia mengaku bahwa masyarakat setempat kewalahan untuk menghidupi keluarga karena tidak ada pekerjaan lain selain PETI.
"Kami menyadari bahwa pekerjaan yang kami lakukan ini salah dan melanggar hukum, tapi mau bagaimana lagi karena ini satu-satunya sumber mata pencaharian utama masyarakat, untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya. Kalau aktivitas PETI ini ditutup, maka kami mau hidup dari mana, sementara pemerintah tidak menyiapkan lapangan kerja dengan hasil yang memadai untuk kami," tukasnya.
Ia memohon kepada aparat penegak hukum, khususnya pemerintahan daerah, agar bisa memberi solusi untuk memberikan lapangan kerja dengan hasil yang memadai, agar dapat menopang ekonomi mereka.
"Jadi, kami mohon maaf kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah, kami tidak menentang hukum dan lain sebagainya, namun inilah realitanya bahwa kami tidak memiliki pekerjaan lain yang bisa menopang ekonomi kami. Kami mohon solusinya, karena kami ini dihentikan dan dilarang untuk bekerja, bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan hidup kami," pintanya.
Hal senada juga disampaikan Sulaiman, yang merupakan warga setempat, dirinya meminta kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, agar memberi pengertian maupun toleransi terhadap pekerjaan yang mereka lakukan meskipun pekerjaan tersebut melanggar hukum.
"Kami berharap kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah, agar tidak melarang kami bekerja, karena ini satu-satunya mata pencaharian kami," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, KBO Satreskrim Polres Kapuas Hulu beserta anggota Polsek Bunut Hulu, menghimbau kepada masyarakat, yang melakukan pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
"Kami minta kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan kegiatan PETI, karena kegiatan ini merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh pemerintah, apalagi ini merupakan lahan persawahan," imbaunya. (Noto)
Tidak ada komentar