Tak Miliki Dokumen, 31 Drum BBM Jenis Solar Diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu
Barang bukti puluhan drum BBM jenis Solar tanpa dokumen, yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu. |
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menyatakan, ribuan liter BBM jenis Solar tersebut diamankan karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi.
Terkait kronologis kejadian, Iptu Rinto memaparkan, berawal ketika anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu mendapat informasi bahwa ada sebuah truk berwana kuning, bertutup terpal, yang diduga membawa BBM jenis Solar dari Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.
"Tak lama kemudian, truk tersebut melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan pengejaran terhadap truk tersebut. Truk tersebut pun akhirnya berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,," jelas Iptu Rinto.
Setelah berhenti, lanjut Iptu Rinto, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan interogasi lisan terhadap sopir truk tersebut, yang berinisial RF. Berdasarkan keterangan RF, bahwa truk tersebut bermuatan BBM jenis Solar, yang diambil dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa ke Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwana biru.
"Kemudian anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu menanyakan kepada RF selaku sopir, terkait dokumen atau surat-surat dari instansi yang berwenang, apakah dimiliki atau tidak dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut. RF menjawab bahwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari instansi yang berwenang," terangnya.
Karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, jelas Rinto, anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu pun kemudian mengamankan RF beserta Barang Bukti (BB) ke Polres Kapuas Hulu, untuk diproses lebih lanjut.
"Pasal yang kita sangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tersebut adalah pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkap Iptu Rinto. (Noto)
Tidak ada komentar