Recent comments

  • Breaking News

    Bawa 1,10 gram Sabu, Seorang Pria Warga Semitau Dibekuk di Seberuang

    Ilustrasi narkotika jenis sabu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Seberuang, jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil diungkap pada tanggal 26 Desember 2023 lalu.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).

    "Polsek Seberuang berhasil mengungkap satu kasus narkotika pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat kepada petugas, yang kemudian ditindaklanjuti sehingga Kapolsek Seberuang, AKP Dayan beserta anggotanya mengamankan seorang pria berinisial SD yang merupakan warga Kecamatan Semitau sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel menuju ke arah Kecamatan Semitau," ujar Iptu Jamali.

    Terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan.
    Dijelaskan Jamali, terhadap terduga pelaku SD kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum dan hasilnya ditemukan empat klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak berwarna coklat berisikan buah jeruk.

    Setelah itu, lanjut Jamali, barang bukti dan SD dibawa ke Polsek Seberuang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    "Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Seberuang dan tentunya kerjasama serta informasi dan aduan dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," terang Jamali.

    Jamali memaparkan, barang bukti yang berhasil disita yakni empat paket narkotika jenis sabu dengan berat  1,10 gram, satu kantong klip kosong; satu buah kotak kardus mie instan, satu buah tas ransel berwarna hitam dan satu unit HP Android berwarna biru tosca.

    "Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Iptu Jamali. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan