Recent comments

  • Breaking News

    Izin Habis Tapi Masih Beroperasi, 13 Perusahaan Galian di Kapuas Hulu Diminta Diberi Sanksi Pencabutan Izin

    Salah satu tambang galian di Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua NCW Kabupaten Kapuas Hulu, Rusli, mengatakan, sebanyak 13 perusahaan galian batuan di Kabupaten Kapuas Hulu yang izin usahanya diduga sudah expired (kedaluwarsa) atau sudah habis masa berlakunya.

    Dipaparkannya, ada 40 perusahaan galian yang tersebar di Kabupaten Kapuas Hulu, yang memiliki izin usaha, di mana 13 perusahaan diantaranya izin usahanya sudah habis masa berlaku, namun masih tetap beroperasi.

    Atas hal itu, ia meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat, untuk memberikan sanksi tegas kepada 13 perusahaan galian yang telah habis masa izin usahanya tersebut namun masih tetap beroperasi.

    "Dinas terkait di Provinsi Kalimantan Barat, harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang Pertambangan, yaitu berupa pencabutan izin usaha terhadap 13 perusahaan tersebut," tegas Rusli, Selasa (19/12/2023).

    Dijelaskan Rusli, hal tersebut diketahuinya berdasarkan data perusahaan yang bergerak pada Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kapuas Hulu.

    "13 perusahaan yang sudah habis masa berlaku izin usahanya namun diduga masih tetap beroperasi tersebut yakni CV. Aman Jaya Lestari (1), Aman Jaya Lestari (IV), CV. Artha Agung Bersama (1), CV. Betung Sumber Rezeki, PT. Hasil Kharisma Alam, CV. Inti Nusa Borneo (1), CV. Inti Nusa Borneo (II), CV. Muara Bersama Abadi, Primer Koperasi Hatama, Berkat Badau Mandiri (1), Sdr. Sutrisno, CV. Trans Borneo dan CV. Tunas Bumi Kapuas (II)," jelasnya.

    Terkait izin usaha dari 40 perusahaan galian tersebut, lanjut Rusli, terdapat 12 perusahaan yang memiliki izin eksplorasi. Sedangkan sisanya adalah izin Operasi+Produksi (OP), namun ada beberapa  perusahaan yang memiliki izin eksplorasi diduga menyalahi izin karena melakukan Operasi+Produksi.

    Adapun izin eksplorasi, yakni dalam tahap IUP (Eksplorasi), yang sedang dalam tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

    Sedangkan OP (Operasi+Produksi) yaitu usaha pertambangan khusus Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan atau dengan kata lain adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang.

    Rusli juga menyinggung beberapa galian yang sudah habis masa izin usahanya tersebut namun materialnya digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah, padahal dalam perjanjian kontrak kerja, pihak pelaksana kegiatan tidak diperbolehkan menggunakan material dari galian ilegal.

    Menurut Rusli, kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa, salah satunya adalah memiliki komitmen dan disiplin terhadap tanggung jawab dan jadwal pekerjaan, memiliki komitmen untuk menggunakan material galian (C) yang legal dan berizin atau dapat menunjukkan bukti/nota pembelian dari penyedia material galian (C) yang memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Kalau pihak pelaksana kegiatan menggunakan material dari galian ilegal untuk proyek pembangunan infrastruktur milik pemerintah, artinya sudah melanggar perjanjian kontrak kerja. Ini harus ditindak tegas," ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Imam Buhari, mengatakan bahwa terkait izin usaha galian batuan, pihaknya tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki kewenangan, baik terkait izin usaha maupun pengawasan adalah pihak Provinsi.

    "Kewenangan awalnya di pusat, namun pusat kemudian melimpahkannya ke Provinsi. Jadi, kami di sini tidak memiliki dasar kewenangan apa pun terkait izin usaha galian batuan," ujarnya ditemui di kantornya, baru-baru ini.

    Menurut Imam, kewenangan pihak Kabupaten terkait galian batuan yang berada di wilayahnya hanya sebatas ketika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, misalnya tentang adanya aktivitas galian yang mengakibatkan longsor.

    "Laporan atau aduan dari masyarakat itu nantinya kita sampaikan ke pihak Provinsi. Kemudian apabila pihak dari Provinsi turun, kami hanya sebatas mendampingi saja," tuturnya.

    Imam menambahkan, kewenangan izin usaha tersebut ditarik sejak 2009 lalu sehingga pihaknya hanya sebatas memiliki kewenangan terkait izin lingkungan dan AMDAL, bukan izin usaha.

    "Izin lingkungan dari kami ini sebagai syarat untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke ESDM Provinsi, di mana pada tahun 2016 ada 2 perusahaan galian yang memiliki izin lingkungan, tahun 2017 ada 14 dan tahun 2018 ada 6. Jadi, totalnya ada 22  perusahaan galian yang memiliki izin lingkungan di Kapuas Hulu atau yang memiliki UKL-UPL dari tahun 2016 hingga 2018," paparnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan