Langgar Aturan, Pemasangan Bendera Parpol di Jembatan Kalis-Putussibau Akan Ditertibkan
Salah satu bendera Parpol peserta Pemilu 2024 yang dipasang di sepanjang jembatan (file slab) Kalis-Putussibau. |
"Sesuai SK KPU, bendera Parpol yang dipasang di jembatan Kalis-Putussibau itu juga termasuk menyalahi aturan dan akan dilakukan penertiban," ujarnya, saat jajaran Bawaslu Kapuas Hulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan sejumlah APK di wilayah Putussibau, Senin (18/12/2023).
Ike menyatakan, pada hari ini pihaknya melakukan penertiban sejumlah APK dari Parpol yang tidak sesuai aturan pemasangan.
"Hari ini kita melakukan penertiban APK yang tidak sesuai dengan SK KPU, di mana pada SK KPU tersebut ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK Parpol. Salah satunya di Jalan WR. Supratman Putussibau, karena ini merupakan wilayah perkantoran," terangnya.
Untuk Bawaslu Kapuas Hulu sendiri, kata Dia, dalam melakukan penertiban dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu selaku eksekutor. Sedangkan untuk penentuan lokasi penertiban APK, sudah berkoordinasi dengan KPU dan Kesbangpol selaku instansi yang menentukan lokasi pemasangan APK.
"Lokasi-lokasi APK yang kami tertibkan ini merupakan lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Khusus APK yang berada di rumah warga, kita sudah meminta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan penertiban," tuturnya.
Ike menjelaskan, untuk pemasangan APK di luar SK KPU namun dipasang di rumah warga dan warga memperbolehkan, maka tidak masalah.
"Dalam penertiban APK ini sebelumnya kita sudah melakukan pemberitahuan kepada Parpol berupa surat imbauan yang diberikan pada 16 Desember 2023 kemarin, agar Parpol melakukan penertiban APK-nya. Selain itu, kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada Caleg yang APK-nya diturunkan," jelasnya.
Ditegaskan Ike, dalam penertiban APK tersebut pihaknya tetap menjaga independensi dan netralitas. (Noto)
Tidak ada komentar