Tiga Tersangka Dibekuk di Boyan Tanjung, 9 Paket Sabu Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan. |
Tiga terduga pelaku. |
"Ada tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni SPD, MD, dan ABS," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Jamali menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku SPD yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram dan sejumlah barang lainnya. Sedangkan dari MD yakni lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram dan sejumlah barang lainnya. Sementara dari ABS yakni tiga paket narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram dan sejumlah barang lainnya pula," jelas Jamali.
Adapun terkait pasal yang sangkakan terhadap para terduga pelaku yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 dan pasal 114 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini proses hukum bagi para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu," terangnya.
Menurut Jamali, proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut cukup baik," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar