Tunjangan Khusus Guru 3T di Kapuas Hulu Tak Tepat Sasaran, Disdikbud Akan Evaluasi
Ilustrasi tunjangan guru. |
Sebaliknya, guru yang bertugas dengan kondisi keberadaan sekolah yang memiliki akses yang nyaman justru mendapat tunjangan khusus.
Atas hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi hal tersebut secara bersama-sama dengan para Koordinator Pendidikan (Koordik) di setiap Kecamatan yang ada di Kapuas Hulu.
Petrus menegaskan, penetapan guru yang mendapat tunjangan khusus tersebut memang perlu dirubah dan dievaluasi secara bersama-sama.
"Ke depannya kita akan melakukan evaluasi secara bersama-sama terkait hal ini, karena ini juga merupakan saran dari para Koordik di setiap Kecamatan," ujarnya ditemui di kantornya, baru-baru ini.
Petrus mengingatkan kepada para guru penerima tunjangan khusus, untuk tidak mengharapkan 100 persen mendapatkan tunjangan khusus setiap tri wulan.
"Karena ini memang betul-betul hitungan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan berdasarkan status desa. Sementara desa tertinggal di Kabupaten Kapuas Hulu ini sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Dijelaskan Petrus, secara logika apabila dilihat dari status desa di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini, mestinya sudah tidak ada lagi tunjangan khusus karena sudah tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal.
"Kemarin kita hanya dapat Rp4 miliar dana tunjangan khusus ini. Sementara data yang sudah di-SK-kan oleh Kementerian Keuangan, lebih dari itu, sehingga dana itu harus kami tambah sesuai data yang sudah ada, yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Akhirnya melalui surat Bupati, dapatlah tambahan dana sebesar Rp10 miliar. Jadi, kami ini semacam dibenturkan untuk memilih orang atau memilih guru yang berhak menerima tunjangan khusus. Ini yang tidak saya inginkan," kesalnya.
Petrus kembali menegaskan bahwa untuk ke depannya, dirinya akan betul-betul melihat kondisi keberadaan sekolah, siapa saja guru yang benar-benar berhak menerima tunjangan khusus tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi kejanggalan dalam penerimaan tunjangan khusus.
"Kita tidak mau ada kondisi sekolah yang aksesnya nyaman pun dapat tunjangan khusus, sebaliknya justru kondisi sekolah yang aksesnya sulit, yang seharusnya dapat tunjangan khusus namun tidak dapat," paparnya.
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, penentuan kriteria siapa saja guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus tersebut yakni Kementerian Keuangan yang semestinya datanya diambil melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun Kementerian Keuangan sepertinya lebih menggunakan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), selaku Kementerian yang menetapkan status daerah.
"Kementerian Keuangan ini tentunya juga mengambil dasar atau data dari Dapodik, namun sepertinya lebih cenderung kepada data dari Kemendes PDTT, sehingga pada kenyataannya bahwa sekolah tidak bisa dicampuradukkan atau tidak bisa disamakan dengan status desa karena di satu desa ada beberapa sekolah yang letaknya sangat jauh, misalnya ada sekolah yang berada di tengah kota, yang berstatus desa maju, namun ada pula sekolah dalam satu desa tersebut sangat jauh yang harus jadi perhatian tanpa melihat status. Artinya tidak boleh hanya melihat status," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar