Recent comments

  • Breaking News

    Lahan Sawit Petani di Silat Hilir Diklaim, Polisi Diminta Segera Bertindak

    Warga yang mengaku lahannya diklaim.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Seorang petani kelapa sawit, warga Dusun Rejosari, Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rosidin menyatakan, ratusan kapling lahan plasma milik petani, yang merupakan warga masyarakat transmigrasi yang bersertifikat di Desa tersebut telah diserahkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. RAP kepada KUD Asmoja pada 2020 lalu.

    Namun, kata Dia, setelah lahan beserta sertifikat diserahkan oleh pihak perusahaan PT. RAP kepada KUD Asmoja, kemudian diambil alih oleh KUD Asmoja selama enam bulan yakni dari Januari hingga Juni 2021, sehingga para petani banyak yang protes, meminta lahan tersebut untuk segera dibagikan kepada para petani.

    "KUD Asmoja pun mengabulkan permintaan untuk pembagian atau penyerahan lahan tersebut kepada petani sejak Juni 2021 lalu, dengan pilihan dua opsi, yaitu apakah akan dikelola langsung oleh petani itu sendiri atau dikelola oleh KUD Asmoja. Masyarakat pun memilih untuk mengelolanya sendiri. Tapi baru panen beberapa kali, tepatnya sekitar enam kali panen, lahan tersebut pun kemudian diklaim dan dipanen oleh seseorang bernama Pandi, yang mengatasnamakan Pak Salam," terang Rosidin, Jumat (19/01/2024).

    Rosidin menjelaskan, Pandi tersebut merupakan warga sekitar, sedangkan Pak Salam juga merupakan warga sekitar yang memiliki banyak tanah di wilayah tersebut.

    "Permasalahan menjadi semakin rumit ketika Pandi ini mengklaim lahan tersebut miliknya namun mengatasnamakan Pak Salam. Kemudian Si Pandi ini kabarnya menggadaikan lahan tersebut kepada Disun sebesar Rp20 juta. Jadi, selama uang gadai sebesar Rp20 juta tersebut belum dikembalikan atau ditebus oleh Pandi kepada Disun, maka selama itu pula Disun masih memanen sawit milik petani sehingga sampai sekarang, yang lamanya sudah satu tahun lebih, Disun masih memanen sawit milik petani tersebut," jelasnya.

    Anehnya lagi, lanjut Rosidin, Disun pernah datang ke rumahnya, untuk meminta uangnya dikembalikan olehnya. Padahal, masalah atau urusan sebelumnya soal gadai antara Pandi dan Disun, dirinya tidak mengetahui.

    "Disun pernah datang ke rumah saya dan meminta uangnya yang berjumlah Rp20 juta itu dikembalikan oleh saya, dengan syarat bahwa lahan sawit dikembalikan kepada saya. Padahal saya di sini adalah korban," katanya.

    Rosidin mengaku tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp20 juta yang diminta oleh Disun kepada dirinya tersebut, untuk per kapling lahan sawit atau keseluruhan dari lahan sawit milik petani yang ada.

    Rosidin kembali memaparkan, lahan yang diserahkan KUD Asmoja kepada masyarakat tersebut tidak beserta sertifikatnya, di mana sertifikatnya masih dipegang oleh KUD Asmoja.

    "Sudah berapa kali kami mengusulkan agar sertifikat diserahkan kepada petani masing-masing, namun pihak KUD Asmoja mengatakan masih dalam proses lebur untuk pembuatan sertifikat baru, Tapi berdasarkan keterangan dari pihak BPN bahwa belum ada usulan dari pihak KUD Asmoja kepada pihak BPN terkait peleburan sertifikat, yang sudah sekitar dua tahun ini," paparnya.

    Atas pengklaiman lahan yang dialami oleh para petani tersebut, para petani telah melakukan upaya untuk meminta keadilan, seperti mendatangi pihak KUD Asmoja, desa setempat, pihak Kecamatan dan Kepolisian setempat.

    "Kalau dari Polsek sendiri sudah mengarahkan untuk melaporkan hal tersebut langsung ke Polres. Kami pun melaporkannya ke Polres Kapuas Hulu. Namun, sudah sekitar tiga bulan ini belum ada respon dari Polres Kapuas Hulu padahal laporan sudah diterima," ungkapnya.

    Sementara itu, petani lainnya, Turiman, mengatakan, ada enam orang petani yang merupakan pemilik lahan yang lahannya diklaim oleh Pandi.

    Turiman berharap kepada pihak terkait, khususnya Polres Kapuas Hulu, agar segera menindaklanjuti laporan mereka.

    "Kami juga meminta kepada KUD Asmoja, untuk segera memberikan sertifikat kami, supaya masalah kepemilikan lahan ini segera kembali kepada kami selaku pemilik lahan yang sah," tegasnya. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan