Dibekuk di Badau, IH dan MN Digelandang ke Mapolres Kapuas Hulu
Ilustrasi pemborgolan terhadap tersangka. |
Kedua terduga pelaku IH dan MN. |
"Kasus tersebut diungkap pada Rabu, 7 Februari 2024 setelah memperoleh informasi dari masyarakat, di mana personil Satreskoba Polres Kapuas Hulu langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Minggu (11/02/2024) malam.
Jamali menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni IH dan MN, di mana keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
"IH diamankan di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau. Sedangkan MN diamankan di rumahnya di Simpang Tiga Badau," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan. |
"Terhadap terduga pelaku IH ditemukan 1 paket klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sementara terhadap MN ditemukan 19 paket klip berisikan kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku tersebut pun kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
Jamali mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika, dengan memberikan informasi sekecil apa pun.
"Tujuannya untuk mencegah agar orang-orang yang kita sayangi di keluarga kita tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar