Alat Berat Rusak Bekas Tambang Tiga Tahun Lalu Terparkir di WPR Desa Beringin
Alat berat jenis ekskavator yang sudah menjadi besi tua, yang tidak bisa digunakan lagi, ditemukan di lokasi WPR Pemasar, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu. |
Dalam pengecekan tersebut, turut serta pula Kepala Desa Beringin dan Kepala Dusun Petai Permai, Desa Beringin, serta beberapa warga setempat lainnya.
Dalam pernyataannya yang dilontarkan di salah satu media online tersebut, Idul Zainudin menyatakan bahwa maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya tambang emas yang menggunakan alat berat (ekskavator), di wilayah, yang merupakan WPR tersebut.
Namun, pada saat dilakukan pengecekan langsung, tidak ditemukan alat berat (excavator) yang melakukan kegiatan di lokasi WPR di Dusun Petai Permai, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu tersebut, di mana pada saat di lokasi, pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu juga didampingi oleh sekelompok masyarakat setempat dan Idul Zainudin selaku Ketua Koperasi Sarai Katoh Perkasa.
Atas pernyataannya yang telah dimuat di salah satu media online tersebut, Idul Zainudin meminta maaf. Ia mengaku bahwa apa yang ia sampaikan di salah satu media online tersebut merupakan kekhilafannya karena ada permasalahan dengan beberapa pengurus koperasi sehingga tanpa berpikir panjang dirinya langsung memberi pernyataan di media
"Saya atas nama pribadi hari ini memohon maaf yang sebesar-besarnya. Karena lokasi ini sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah pertambangan rakyat, di mana ada enam titik WPR yang sebenarnya, yang dikelola oleh enam koperasi," ujar Idul Zainudin.
Pada kesempatan itu, Idul berharap kepada pemerintah, untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut supaya masyarakat dapat segera bekerja karena masyarakat bergantung pada pekerjaan tambang tersebut untuk mencari nafkah.
Sementara itu, Kades Beringin, Herman, menyatakan bahwa lokasi tambang emas di Pemasar tersebut memang benar merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pihaknya merintis lokasi tersebut sambil menunggu terbitnya IPR.
"Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang dimuat di salah satu media online tersebut, saya selaku Kepala Desa Beringin menegaskan bahwa lokasi di sini sudah masuk WPR dan sebentar lagi IPR terbit. Ada titik-titik WPR, namun titik-titik WPR tersebut belum diberikan oleh pihak Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu kepada kami," jelasnya.
Menurut Kades, ketika pertambangan tersebut nantinya telah benar-benar legal, maka tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dapat menopang ekonomi masyarakat.
"Tentunya ekonomi masyarakat akan terbantu ketika memiliki pekerjaan. Oleh sebab itu, kami berharap kepada pemerintah, untuk segera menerbitkan IPR, agar masyarakat dapat segera bekerja supaya tidak ada lagi masyarakat setempat yang mencari nafkah di luar," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, tampak dua unit alat berat jenis ekskavator, namun alat berat tersebut sudah tidak digunakan lagi karena sudah rusak atau sudah menjadi besi tua, di mana berdasarkan keterangan warga setempat bahwa alat berat yang sudah rusak tersebut merupakan alat yang digunakan untuk pertambangan tiga tahun lalu. (Nt)
Tidak ada komentar