Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Fransiskus Diaan Digugat Mantan Direktur Keuangan PT. UKM Kapuas Hulu ke PTUN

    SPBU PT. UKM Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, Flora Darosari, S. Psi, menggugat Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kalimantan Barat.

    Gugatan tersebut dilayangkan Flora Darosari terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum, yang dinilai cacat hukum, sebab tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

    "Dasar Hukum yang telah dilanggar yakni Undang-undang (UU) PT nomor 40. Pemecatan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/03/2024).

    Menurut Flora, lebih parahnya lagi, pemegang saham (Bupati Kapuas Hulu) belum pernah mengeluarkan penyertaan modal, yang artinya tidak ada hak sebagai pemegang saham karena saham belum diterbitkan sejak Bupati Kapuas Hulu menjabat sebagai pemegang saham PT. UKM Kapuas Hulu selama Direksi menjabat pada 3 Agustus 2022 lalu.

    "Hal tersebut juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana pemberhentian Direksi harus melalui RUPS-LB. Sedangkan kami tidak melalui RUPS-LB. Surat pemberhentian juga hanya berupa foto copy (cap basah) bukan asli," terangnya.

    Flora menjelaskan, pelanggaran lainnya yang juga dilakukan yakni melanggar Perda No 9 tahun 2015 tentang Pendirian PT. UKM Kapuas Hulu pada pasal 14, di mana pemberhentian Direksi yang periodenya belum berkahir harus ada persetujuan darr DPRD setempat.

    "Dalam pemberhentian kami tidak ada persetujuan pemberhentian Direksi dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Parahnya lagi dasar pemberhentian kami yang dituangkan dalam surat Bupati Kapuas Hulu dalam menyanggah surat keberatan atas pemberhentian Direksi, ada kerugian perusahaan yang terakumulasi dr tahun 2015 sampai tahun 2022 sebesar sekitar Rp5 miliar padahal kami baru menjabat Direksi pada 3 Agustus 2022," ungkapnya.

    Terkait gugatan tersebut, Flora memaparkan, dua minggu lalu, dalam sidang pembuktian dan keterangan saksi, sebelum sidang ditutup, perwakilan dari Pemda Kapuas Hulu, Triwati selaku tergugat, menyatakan kepada Hakim Ketua, bahwa tidak ada kerugian pada bulan Agustus dan September 2023.

    Jadi, lanjut Flora, hal tersebut bertolak belakang dengan dasar pemberhentian Direksi yang dianggap ada kerugian pada perusahaan.

    Dijelaskannya lebih lanjut, dalam sidang gugatan yang digelar dari tanggal 27 Desember 2023, pihak Pemda Kapuas Hulu mangkir sebanyak empat kali.

    "Kemarin sidang telah memasuki proses agenda pembuktian," jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui telah digugat di PTUN Pontianak oleh Flora Darosari selaku mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu, 

    "O itu saya tidak tahu, belum tahu (digugat di PTUN)," singkat Fransiskus Diaan, yang didampingi Wakil Bupat, Wahyudi Hidayat dan Sekda, Mohd. Zaini, ditemui usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di gedung DPRD setempat, Rabu (20/03/2024).

    Sebagaimana diketahui, sebelum digugat ke PTUN Pontianak, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Juni 2023 lalu. Pelaporan dilakukan terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh transportir sebelumnya yakni PT. Perintis, namun laporan ke Kejati Kalbar tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan karena belum diketahui perkembangannya.

    Adapun terkait pemberhentian Direksi tersebut, diduga kuat karena pihak Direksi melakukan pergantian terhadap transportir PT. Perintis padahal transportir tersebut terindikasi 'nakal', di mana oknum transportir PT. Perintis diduga melakukan penyelewengan subsidi BBM jenis solar sebanyak lima tangki, yang  berlangsung sejak tahun 2017 silam, sehingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp14 miliar, 280 juta. Selain itu, juga melakukan pemalsuan dokumen. Namun, anehnya, kejahatan oknum transportir tersebut seakan-akan berupaya untuk dilindungi atau ditutup-tutupi oleh Pemerintah Daerah setempat.

    Diketahui pula, usulan penggantian terhadap transportir 'nakal' tersebut telah dilakukan oleh pemegang saham sebelumnya namun tidak dikabulkan oleh PT. Elnusa Petrofin (Pertamina).

    Sebagai informasi tambahan, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Daerah Kapuas Hulu yang bergerak di bidang bisnis BBM dengan jenis usaha SPBU, yang dikelola oleh BUMD PT. UKM Kapuas Hulu tersebut sebelumnya pernah dilakukan penutupan, dengan alasan evaluasi untuk dilakukan restrukturisasi organisasi dan manajemen pada perusahaan plat merah itu. (Nt)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan