Recent comments

  • Breaking News

    Dua Pemakai Sabu Diringkus di Semitau dan Hulu Gurung

    Kedua terduga pelaku pemakai sabu yang berhasil diringkus Polisi.
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua wilayah berbeda yakni di Kecamatan Semitau dan Hulu Gurung.

    Kasus narkotika tersebut terungkap dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Kapuas 2024, yang digelar oleh masing-masing Polsek jajaran.

    Adapun pelaku dalam kasus tersebut sebanyak dua orang, yang keduanya adalah pria.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Jamali, memaparkan, terungkapnya kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat, yang memberikan informasi kepada pihaknya.

    "Informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah di Kapuas Hulu, ditindaklanjuti oleh petugas sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika di dua tempat berbeda," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/03/2024).

    Dijelaskan Jamali, dua pelaku tersebut berinisial NG dan ZF. NG diamankan di Kecamatan Semitau pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Sedangkan ZF diamankan di Kecamatan Hulu Gurung pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

    "Pada saat kedua pelaku diringkus dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, disaksikan oleh masyarakat umum. Dari tangan pelaku NG didapati satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,08 gram, satu buah kaca pirex, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu buah sedotan berwarna hitam (pipet), satu lembar tisu berwarna putih untuk membungkus kaca pirex, satu lembar kantong plastik berwarna hitam dan satu unit handphone," jelasnya.

    Adapun dari tangan pelaku ZF, lanjut Jamali, didapati satu paket klip berisi kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu, satu buah klip kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu buah plastik bening, satu unit handphone warna hitam dan satu helm warna hitam.

    "Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu. Keduanya dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Iptu Jamali. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan