Imigrasi Terapkan Selective Policy Terima Orang Asing: Hanya yang Bermanfaat dan Tidak Membahayakan
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, saat menggelar Rapat Timpora di Kecamatan Badau. |
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri.
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut yakni "Peran Tim Pengawasan Orang Asing dalam rangka Meningkatkan Perekonomian, Pariwisata dan Penanaman Modal Asing Khususnya di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu".
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri mengatakan, sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dalam menjalankan tugas tidak hanya memerlukan kecerdasan dan kewaspadaan, namun juga kerjasama yang erat serta koordinasi yang efektif.
"Saya yakin, dengan semangat kebersamaan dan tekad yang bulat, kita akan mampu melaksanakan tugas-tugas kita dengan baik. Mari kita tingkatkan komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi, sehingga kita dapat menjadi lebih solid dalam menjalankan tugas kita," ujarnya dalam salah satu sambutannya.
Dikatakannya, Kecamatan Badau merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga menjadi perhatian khusus, terlebih dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA), untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Sementara itu, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan kepada para peserta rapat mengenai layanan visa on arrival yang sudah tersedia di PLBN Badau sejak 23 Juli 2023.
"Dengan dibukanya layanan ini, tentunya akan mengundang lebih banyak warga negara asing yang datang untuk berwisata demi meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan," tuturnya.
Ia menjelaskan, potensi pariwisata maupun potensi investasi di Kapuas Hulu sangat banyak, namun tidak semua orang asing dapat diterima masuk ke dalam wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2011, imigrasi menerapkan selective policy dalam menerima orang asing, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Ia berharap, dengan digelarnya rapat Timpora tersebut, dapat membangun pola koordinasi antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan perbatasan Kapuas Hulu. (Nt)
Tidak ada komentar