Miras Ditemukan di Tempat Karaoke Tepuai, Penjual Diamankan
7 botol miras yang ditemukan di warung atau tempat karaoke keluarga di Desa Nanga Tepuai. |
Diamankannya miras tersebut saat pihak Polsek setempat melakukan Operasi Kepolisian Kewilayahan, dengan sandi Pekat Kapuas 2024 di wilayah hukum Polsek Hulu Gurung.
Kapolsek Hulu Gurung, Iptu Haryono, yang memimpin operasi tersebut, menyatakan, operasi tersebut dilakukan, untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polsek Hulu Gurung.
"Dari kegiatan tersebut didapati satu orang penjual miras beserta tujuh botol miras jenis arak maram merk aek ganteng di tempat karaoke keluarga, yang terletak di Jalan Lintas Selatan, Dusun Riung, Desa Nanga Tepuai," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/03/2024).
Ia menjelaskan, pemilik tempat Karaoke yang merupakan warga setempat tersebut beserta barang bukti miras kemudian diamankan.
"Tindakan yang kita lakukan yakni mendata orang yang diduga menjual miras tersebut, kemudian membuat surat pernyataan, agar pemilik tempat karaoke tidak lagi menjual miras. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Pembina fungsi yaitu Satreskrim Polres Kapuas Hulu," ungkap Iptu Haryono. (Nt)
.
'
Tidak ada komentar