Pemilik Lahan Gelar Aksi Tuntut Ganti Rugi, Pelaksana Proyek Pile Slab Kalis Tarik Mundur Alat
Aksi pemilik lahan tuntut ganti rugi. |
Dalam aksi tersebut, sejumlah tuntutan dan keluhan disampaikan, di antaranya yakni dampak yang terjadi terhadap lahan mereka dengan adanya pembangunan pile slab tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut kompensasi atau ganti rugi atas dampak yang terjadi pada lahan mereka, yang tak kunjung terealisasi, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat kepada pemilik lahan.
Dalam aksi tersebut pula, mereka menyerukan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aktivitas proyek harus dihentikan (stop) selama tuntutan mereka belum dipenuhi.
Salah seorang pemilik lahan, Dedi Rinaldi, menyatakan bahwa dirinya sangat keberatan karena tidak mendapat kompensasi, padahal lahannya sangat terdampak akibat pembangunan pile slab tersebut.
"Kami tidak menghalang-halangi pembangunan, yang kami tuntut adalah ganti rugi terhadap lahan kami yang terdampak karena sudah tidak bisa dilewati dan tidak bisa digarap lagi. Sebab, secara otomatis lahan kami mati dan tidak ada harganya lagi akibat dibangunnya pile slab ini. Jadi, kami berharap kepada pemerintah, agar memberikan ganti rugi kepada kami selaku pemilik lahan sesuai janji yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu saat itu bahwa katanya ada ganti rugi," kata Dedi, ditemui dalam aksi tersebut.
Dijelaskan Dedi, lahan warga yang terdampak tersebut sejumlah 38 kapling, di mana semuanya berharap adanya ganti rugi dari pemerintah, namun sampai saat ini tidak ada.
Hal senada juga disampaikan oleh sejumlah pemilik lahan, di antaranya Dewi Nurparya, Santi Sustria dan Rika Kirana, mereka menagih janji yang pernah disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, untuk mengganti 'untung' terhadap lahan mereka yang terdampak.
"Mana janji Wahyu (Sapaan Wakil Bupati Kapuas Hulu) yang mau mengganti 'untung' lahan kami. Wahyu pembohong. Kami tidak mau lagi dukung dia," seruan pemilik lahan yang merupakan ibu-ibu itu.
Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan proyek pembangunan pile slab tahap 2 tersebut, Agus, menjelaskan bahwa terkait tuntutan warga untuk menghentikan pekerjaan sebelum tuntutan mereka dipenuhi tersebut, pihaknya akan menunggu proses dari pemerintah daerah setempat, sehingga pihaknya akan menghentikan sementara aktivitas sambil menunggu proses berjalan.
"Permasalahan lahan ini bukan ranah kita. Namun pekerjaan ini tetap kita hentikan sementara sambil menunggu proses," ujar Agus.
Sementara Willy, yang juga merupakan pelaksana proyek, mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh terkait lahan warga yang terdampak tersebut, akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah pusat.
"Nominal untuk ganti rugi lahan yang terdampak ini nanti mereka yang tentukan, dengan cara bernegosiasi dengan masing-masing pemilik lahan," ungkapnya.
Kapolsek Kalis, Ipda Catur memaparkan bahwa pihaknya hanya sebatas mengawal dan mengamankan jalannya aksi tersebut, di mana aksi tersebut dinilai wajar untuk menyampaikan aspirasi, sehingga pihak pelaksana proyek pun menerima aksi tersebut dengan baik.
"Kami sifatnya hanya mengamankan jalannya aksi dan ini saya rasa bagian dari hak masyarakat selagi tidak melanggar hukum," singkat Ipda Catur.
Adapun sebelum aksi tersebut berakhir, pihak pelaksana proyek menghentikan aktivitasnya dengan menarik mundur alat-alat berat mereka. (Noto)
Tidak ada komentar