Penggugat Bupati ke PTUN Sebut Pemberhentiannya Cacat Hukum, Pemkab Bilang Sesuai Aturan
Ilustrasi peradilan. |
Gugatan tersebut dilayangkan Flora Darosari terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada PT. UKM Kapuas Hulu, yang dinilainya cacat hukum, sebab tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Kabag Ekon, Adpim dan SDA, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa pemberhentian Direksi PT. UKM Kapuas Hulu tersebut sudah sesuai aturan dan perundang-undangan.
"Iya benar (digugat). Gugatan tersebut terkait pemberhentian Komisaris dan Anggota Direksi BUMD PT. UKM Kapuas Hulu yang salah satunya adalah Flora Darosari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi Umum. Sedangkan Direktur Utama, Direktur Operasional dan Pemasaran serta Komisaris PT. UKM Kapuas Hulu yang juga diberhentikan dengan Surat Keputusan Bupati yang sama, tidak melakukan gugatan alias menerima," ujar Budi Prasetiyo kepada awak media, Jumat (22/03/2024).
Dijelaskan Budi, proses gugatan di PTUN Pontianak tersebut sudah berjalan sejak Januari 2024, dari mulai melengkapi administrasi, penyampaian gugatan dan jawaban gugatan, serta sidang sudah dilaksanakan beberapa kali dan yang terakhir kemarin tanggal 19 Maret 2024 dengan agenda keterangan saksi penggugat dan tergugat, namun pada sidang tersebut dari pihak penggugat tidak menghadirkan saksi dan saksi hanya dari pihak tergugat (Bupati Kapuas Hulu), yang kebetulan saksi tersebut adalah dirinya sendiri selaku Kabag Ekon, Adpim dan SDA beserta Stafnya.
"Untuk proses sidang selanjutnya tinggal penyampaian kesimpulan para pihak dan selanjutnya putusan akhir PTUN, yang berdasarkan penyampaian Ketua Majelis Hakim akan diumumkan pada akhir April 2024. Bisa saja Putusan akhir PTUN nanti adalah ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi atau gugatan tidak diterima bahakan bisa saja gugatan gugur karena tidak ada bukti-bukti yang kuat dari penggugat," jelasnya.
Ia mengatakan, terhadap permasalahan tersebut, Pemkab Kapuas Hulu telah mengikutinya sesuai jalur hukum. Menurutnya, tidaklah penting untuk menanggapi atau mengklarifikasi pernyataan Flora Darosari di media sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
"Hanya saja saya perlu menyampaikan di sini dan saya pikir masyarakat sudah tahu dengan permasalahan PT. UKM Kapuas Hulu ini. Saya jelaskan bahwa proses, mekanisme dan prosedur yang telah dilakukan oleh Pemkab Kapuas Hulu terhadap PT. UKM Kapuas Hulu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkesan mendadak atau dipaksakan," katanya.
Dalam mengatasi permasalahan PT. UKM Kapuas Hulu tersebut, lanjut Budi, telah dilakukan beberapa kali rapat, mulai dari rapat dengan Ketua DPRD, rapat dengan Tim Pembina BUMD, rapat dengan pemenang Saham (Bupati) hingga dilakukan evaluasi dan pengambilan keputusan oleh Bupati Kapuas Hulu selaku Pemegang Saham tunggal BUMD PT. UKM Kapuas Hulu.
Bahkan, tambah Budi, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu telah menyampaikan surat kepada Bupati Kapuas Hulu, untuk mengambil langkah atau upaya strategis, guna menyelamatkan PT. UKM Kapuas Hulu, sehingga ketika upaya untuk penyelamatan PT. UKM Kapuas Hulu tidak dapat dilakukan, disarankan untuk dilebur, digabung dengan BUMD atau dibubarkan saja PT. UKM Kapuas Hulu.
"Jadi, secara prinsip bahwa Ketua DPRD sudah memberikan persetujuan untuk apa pun yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu. Sebagaimana disampaikan oleh penggugat di media bahwa Bupati Kapuas Hulu (Fransiskus Diaan) belum pernah menyertakan modal sehingga tidak ada hak sebagai Pemegang Saham, serta tidak dapat mengambil keputusan terhadap PT. UKM Kapuas Hulu, itu tidak benar dan tidak ada aturan atau undang-undangnya," ungkap Budi.
Memang, lanjut Budi menjelaskan, penyertaan modal untuk PT. UKM Kapuas Hulu terakhir diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yakni pada tahun 2017 lalu, yang saat itu dijabat oleh Bupati sebelumnya. Namun, yang perlu diketahui bahwa pengangkatan Anggota Direksi PT. UKM Kapuas Hulu (termasuk Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum) ditetapkan oleh Bupati Kapuas Hulu (Fransiskus Diaan) pada tanggal 3 Agustus 2022.
"Jadi, secara logika SK Bupati pengangkatan Direksi PT. UKM Kapuas Hulu yang salah satunya adalah penggugat semestinya juga dianggap tidak sah. Kan lucu dan tidak masuk akal yang disampaikan penggugat itu," sebut dia.
Budi kembali menyebut bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah benar yakni melakukan evaluasi yang didasarkan pada laporan audit keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, bahwa PT. UKM Kapuas Hulu dalam kondisi tidak sehat ditandai dengan mengalami kerugian secara terus menerus dan dikhawatirkan modal kerja habis sehingga tidak dapat lagi menjalankan usahanya.
Menurut Budi, faktor-faktor yang menyebabkan PT. UKM Kapuas Hulu tersebut tidak sehat, di antaranya yakni usaha-usaha yang dijalankan PT. UKM Kapuas Hulu tidak berkembang dan hanya tinggal usaha SPBU saja yang berjalan. Selain itu, biaya operasional perusahaan termasuk gaji pegawai yang sangat besar sehingga dari hasil evaluasi yang dilakukan, salah satunya adalah restrukturisasi organisasi PT. UKM yang diawali dengan pemberhentian semua pegawai PT UKM termasuk Direksi dan Komisaris.
"Semua itu dilakukan berdasarkan pasal 91 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang bunyinya: Pemegang saham dapat mengambil keputusan mengikat di luar RUPS dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham lainnya. Dikarenakan Bupati Kapuas Hulu merupakan Pemegang Saham tunggal PT. UKM, maka Bupati Kapuas Hulu dapat mengambil keputusan penuh tanpa harus dilakukan RUPS. Jadi, Bupati Kapuas Hulu bisa mengambil keputusan tanpa harus dengan RUPS,," kata dia.
Setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi perusahaan, tutur Budi, yang sebelumnya ada 23 pegawai, menjadi 10 pegawai, sejak mulai operasional usaha SPBU PT. UKM Kapuas Hulu pada bulan September - Desember 2023 mendapatkan keuntungan (profit) sebesar total Rp. 114.661.083,- dan bahkan di bulan Januari dan Februari 2024 total keuntungannya mencapai Rp. 117. 622.293.
Yang terpenting lagi, lanjut Budi, yakni SPBU PT. UKM Kapuas Hulu setiap hari dapat melayani BBM untuk masyarakat Putussibau dan sekitarnya. Ia pun menegaskan bahwa langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap PT. UKM Kapuas Hulu, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"PT. UKM Kapuas Hulu dengan manajemen yang baru ini terus berbenah dalam menjalankan usaha SPBU, bahkan baru-baru ini SPBU kita dinilai mempunyai kinerja atau performa yang bagus, terbukti sebagai satu-satunya SPBU di Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menjalankan pencatatan Nopol kendaraan dengan QR atau barcode untuk penjualan produk BBM JBT atau solar bersubsidi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada berita sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa telah digugat di PTUN Pontianak oleh Flora Darosari selaku mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu,
"O itu saya tidak tahu, belum tahu (digugat di PTUN)," singkat Fransiskus Diaan, yang pada saat itu dirinya didampingi Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat dan Sekda, Mohd. Zaini, ditemui wartawan usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di gedung DPRD setempat, Rabu (20/03/2024).
Adapun pernyataan Flora Darosari sebelumnya di media, pemberhentiannya sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum tersebut dinilai cacat hukum, sebab tidak sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dasar Hukum yang telah dilanggar yakni Undang-undang (UU) PT nomor 40. Pemecatan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB)," ujarnya.
Menurut Flora, lebih parahnya lagi, pemegang saham (Bupati Kapuas Hulu) belum pernah mengeluarkan penyertaan modal, yang artinya tidak ada hak sebagai pemegang saham karena saham belum diterbitkan sejak Bupati Kapuas Hulu menjabat sebagai pemegang saham PT. UKM Kapuas Hulu selama Direksi menjabat pada 3 Agustus 2022 lalu.
"Hal tersebut juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di mana pemberhentian Direksi harus melalui RUPS-LB. Sedangkan kami tidak melalui RUPS-LB. Surat pemberhentian juga hanya berupa foto copy (cap basah) bukan asli," terangnya.
Flora menjelaskan, pelanggaran lainnya yang juga dilakukan yakni melanggar Perda No 9 tahun 2015 tentang Pendirian PT. UKM Kapuas Hulu pada pasal 14, di mana pemberhentian Direksi yang periodenya belum berkahir harus ada persetujuan darr DPRD setempat.
"Dalam pemberhentian kami tidak ada persetujuan pemberhentian Direksi dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Parahnya lagi dasar pemberhentian kami yang dituangkan dalam surat Bupati Kapuas Hulu dalam menyanggah surat keberatan atas pemberhentian Direksi, ada kerugian perusahaan yang terakumulasi dr tahun 2015 sampai tahun 2022 sebesar sekitar Rp5 miliar padahal kami baru menjabat Direksi pada 3 Agustus 2022," ungkapnya.
Terkait gugatan tersebut, Flora memaparkan bahwa dua minggu lalu, dalam sidang pembuktian dan keterangan saksi, sebelum sidang ditutup, perwakilan dari Pemda Kapuas Hulu, Triwati selaku tergugat, menyatakan kepada Hakim Ketua, bahwa tidak ada kerugian pada bulan Agustus dan September 2023.
Jadi, lanjut Flora, hal tersebut bertolak belakang dengan dasar pemberhentian Direksi yang dianggap ada kerugian pada perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, Direktur Utama PT. UKM Kapuas Hulu, Kamaruzaman tidak menggugat di PTUN saat itu karena mengundurkan diri. Sementara Direktur Pemasaran dan Operasional PT. UKM Kapuas Hulu, Emanuel Haraan Ryanto saat itu sedang berduka karena orang tuanya meninggal dunia. (Nt)
Tidak ada komentar