PT. Baturijal Perkasa Dituding Langgar Kesepakatan, Garap Lahan Tanpa Tali Asih
Kesepakatan yang dilanggar tersebut yakni terkait lahan yang telah digarap, namun tali asih belum diberikan kepada pemilik lahan.
Hal tersebut diungkapkan Nafiah, warga kelahiran Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, yang merupakan salah satu pemilik lahan, yang lahannya telah digarap PT. Baturijal Perkasa, namun tali asih belum diberikan.
.
Ia mengatakan, sebelumnya pihak perusahaan PT. Baturijal Perkasa berjanji kepada para pemilik lahan bahwa lahan baru bisa digarap ketika sudah dilakukan pengukuran, setelah itu tali asih diberikan.
"Ini terbalik, lahan sudah digarap tapi tali asih belum diberikan kepada pemilik lahan," katanya belum lama ini.
Ia pun mengaku pernah menemui pihak perusahaan yakni pada Februari 2024 lalu. Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, kata dia, bahwa tali asih akan diberikan pada Maret 2024 ini, namun sampai saat ini belum terealisasi.
"Ini sudah mau memasuki bulan April, tapi janji untuk memberikan tali asih belum juga terealisasi sampai saat ini. Bahkan ada informasi bahwa kesepakatan awal berubah, di mana luas lahan harus mencapai 150 hektare barulah tali asih bisa diberikan," keluhnya kesal.
Atas kekesalannya tersebut, ia meminta kepada pihak perusahaan, untuk segera memberikan tali asih kepada para pemilik lahan, sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
"Lahan milik saya dan keluarga yang digarap oleh PT. Baturijal Perkasa ini ada belasan hektare. Kalau keseluruhan lahan jumlahnya ada sekitar ratusan hektare," terangnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, lahan mereka tersebut berlokasi di Rimba Hulu Semangut, yang meliputi Sungai Utah, Sungai Empakan dan Sungai Nenau, Desa Nanga Semangut.
Terpisah, Kepala Desa Nanga Semangut, Ahmad Bunut, mengatakan, persoalan yang terjadi antara pemilik lahan dan PT. Baturijal Perkasa tersebut tidak seperti apa yang disampaikan, di mana yang disampaikan tersebut hanya miss komunikasi antara kedua belah pihak.
"Kadang-kadang mereka (pemilik lahan) ini langsung ke perusahaan tanpa melibatkan pihak desa (adat desa)," katanya, Selasa (26/03/2024).
Menurut Ahmad, tidak banyak lahan milik masyarakat yang mesti diberikan tali asih oleh PT. Baturijal Perkasa.
"Kita dari desa akan konfirmasi dengan pihak perusahaan dan pemilik lahan bahwa sebatas mana hak adatnya. Yang jelas lahan masyarakat yang sesuai dengan hak adat, surat-surat yang diakui pemerintah dan negara yang mereka miliki tidak akan diabaikan dan pasti diperjuangkan oleh pihak desa," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PT. Baturijal Perkasa, Andre, menyatakan bahwa pihaknya belum tahu pasti pemilik lahan yang mana yang belum mendapatkan tali asih dari PT. Baturijal Perkasa.
"Sepengetahuan saya, untuk wilayah Semangut itu, pemilik lahannya sudah kita berikan tali asih. Kalau pun ada pemilik lahan yang belum mendapatkan tali asih, saya mau monitor dulu. Besok saya kabari lagi. Kita akan cek dulu," singkatnya. (Nt)
Tidak ada komentar