Vonis Terdakwa Kasus Arwana Dinilai Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi arwana beberapa bulan lalu. |
Dua terdakwa tersebut yakni Sulaiman dan Ismail Ramadan. Sulaiman diputus 1,6 tahun penjara. Sementara Ismail Ramadan diputus satu tahun penjara,
Kendati Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa tersebut, namun pihak Kejaksaan melakukan banding.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, menyatakan, banding tersebut dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan hasil putusan Hakim yang dinilai terlalu ringan, di mana tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.
"Tuntutan kami sebelumnya untuk terdakwa Sulaiman 2 tahun dan Ismail Ramadan 1,6 tahun," ujar Lasido, Selasa (19/03/2024).
Lasido menjelaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Hakim mengenai putusan yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut. Ia menganggap putusan itu terlalu ringan.
"Belum lagi untuk uang pengganti yang diputuskan Hakim itu jumlahnya kecil, itu pun dikenakannya hanya kepada satu terdakwa saja," jelasnya
Menurut Lasido, atas dasar itu lah pihaknya melakukan banding terhadap putusan Hakim tersebut.
"Kita sudah dinyatakan banding pada tanggal 26 Februari 2024 lalu. Kini tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, anggaran dalam pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2020 lalu itu yakni sebesar Rp1,029 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp287 juta.
Perkaranya pun sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 19 Februari 2024 lalu. (Nt)
Tidak ada komentar