Lahan Terdampak Pembangunan Pile Slab Dapat Ganti Rugi
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat. |
Hal tersebut ia katakan kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, usai menghadiri pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025, Selasa (05/03/2024).
"Intinya kontrak Pelaksana Jalan Nasional (PJN) dengan appraisal kemarin dan setelah kontrak mungkin hari ini atau besok apraisial akan turun karena yang menentukan apa yang harus dibayar tersebut adalah tim appraisal. Mereka yang akan bernegosiasi langsung dengan pemilik lahan," ujar Wakil Bupati.
Menurut Wabup, pengerjaan proyek pile slab tersebut, berada di tanah negara sesuai sertifikat.
"Kalau saya teliti, proyek tersebut bekerja di tanah negara dan tidak mengganggu tanah warga," terangnya.
Terkait pemberhentian pekerjaan oleh pemilik lahan, ia menyatakan bahwa hal tersebut ranahnya PJN.
"Nanti ke PJN saja. Namun yang saya lihat selama ini PJN dan kontraktor melaksanakan pekerjaan di tanah negara bukan di tanah warga, karena jelas diatur bahwa sampai sekian meter dari jalan itu masih tanah negara, tapi ganti rugi tetap ada," tegasnya.
Soal sertifikat warga, Wabup menjelaskan bahwa sertifikat warga tersebut terbitnya pada tahun 1999.
"Secara aturan, yang paham betul soal ganti rugi itu adalah tim appraisal, karena selama ini yang diganti rugi mungkin tanam tumbuh dan bangunan di atas tanah tersebut," jelasnya.
Wabup meminta kepada pemilik lahan, untuk bersabar. Pada kesempatan tersebut Ia juga meminta maaf kepada masyarakat pemilik lahan.
"Selama ini yang mengurus hal tersebut adalah saya, jadi karena ini menyangkut uang negara sehingga prosesnya harus sesuai aturan. Saya tidak mau menyalahi aturan, karena proyek ini didampingi langsung oleh Kejati Kalbar. Sebab merupakan proyek strategis nasional," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, tepatnya pada Minggu (03/03/2024) sore, puluhan warga Kecamatan Kalis, yang merupakan pemilik lahan, yang lahannya terdampak pembangunan pile slab tahap 2, menggelar aksi protes di lokasi pembangunan pile slab tahap 2, yang terletak di ruas jalan nasional Lintas Selatan Putussibau - Kalis, Desa Nanga Kalis.
Dalam aksi tersebut, sejumlah tuntutan dan keluhan disampaikan oleh pemilik lahan yang lahannya terdampak, di antaranya yakni dampak yang terjadi terhadap lahan mereka dengan adanya pembangunan pile slab tersebut, sehingga mereka menuntut kompensasi atau ganti rugi atas dampak yang terjadi pada lahan mereka, yang tak kunjung terealisasi padahal ganti rugi sudah dijanjikan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat kepada pemilik lahan.
Dalam aksi tersebut pula, mereka menyerukan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aktivitas proyek dihentikan (stop) selama tuntutan mereka belum dipenuhi.
Adapun sebelum aksi tersebut berakhir, pihak pelaksana proyek menghentikan aktivitasnya dengan menarik mundur alat-alat berat mereka. (Noto)
Tidak ada komentar