Warga Tanjung Lasa Tolak PT. ASK, Sebut Siap Mati Pertahankan Haknya
Plang patok PT. ASK, yang dipasang di lahan warga Desa Tanjung Lasa. |
Pemasangan patok oleh PT. ASK tersebut diketahui setelah sejumlah warga melakukan pengecekan di lahan mereka.
Atas hal itu, warga menolak keras PT. ASK, untuk melakukan operasi (aktivitas) di wilayah mereka.
Sejumlah warga masyarakat Desa Tanjung Lasa, saat akan menghantar patok yang dipasang PT. ASK ke KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara. |
"Patok yang dipasang oleh PT. ASK tersebut sudah kami cabut dan sudah diantar ke kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara. Karena sebelumnya kami sudah dua kali mendatangi kantor KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara namun mereka mengatakan bahwa PT. ASK tersebut sudah mendapat izin dari pihak Desa Tanjung Lasa sehingga PT. ASK berani memasang patok," ujarnya, Senin (25/03/2024).
Hanafi menjelaskan, semua masyarakat pemilik lahan tidak mengetahui bahwa areal atau lahan mereka akan digarap PT. ASK
"Intinya kami menolak dengan tegas. Bahkan kami siap mati demi mempertahankan lahan kami, karena ini adalah hak kami," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua BPD Tanjung Lasa, Ambrosius Amang. Ia mengatakan bahwa PT. ASK tersebut memang pernah melakukan sosialisasi terkait programnya kepada masyarakat yakni yang lebih mengarah kepada restorasi ekosistem, serta menjanjikan akan memberi masyarakat bibit ayam dan babi namun tak kunjung terealisasi. Kemudian dijanjikan bibit jagung namun sampai saat ini juga tidak terealisasi
"Janji terkait program dari PT. ASK yang tidak satu pun terealisasi tersebut membuat masyarakat tidak percaya dan kecewa," beber Ambrosius.
Menurutnya, apabila PT. ASK tersebut ada membuat program baru, harusnya melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat, bukan hanya kepada pemerintah desa saja, karena dari pihak desa tidak tahu menahu soal areal masyarakat yang dipatok PT. ASK tersebut.
"Harusnya dari desa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat, sebelum lahan masyarakat ini dipatok-patok," kesalnya .
Atas pematokan yang telah dilakukan PT. ASK tersebut, terang Ambrosius, jelas telah membuat masyarakat marah, sehingga apa yang dilakukan oleh PT. ASK tersebut harus dihukum adat. Setelah itu baru melakukan musyawarah.
"Kami menolak keras apa yang sudah dilakukan oleh PT. ASK ini karena mereka main langsung saja melakukan pematokan lahan kami tanpa melalui Ketua Adat. Kami tidak senang terhadap apa yang dilakukan oleh PT. ASK ini," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Adat (Kadat) Desa Tanjung Lasa, Paulus Kanah, menyatakan, sebelumnya dari pihak PT. ASK bersama pihak desa ada melakukan pertemuan, untuk membahas program dan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, namun tidak pernah membahas soal pemasangan patok.
"Waktu mereka membawa patok, saya pun sebagai Kadat tidak tahu. Kemudian mereka ada datang kepada saya untuk memasang patok. Tapi saya tetap melarang. Karena hutan yang kami miliki ada SKT-nya. Namun mereka tetap melakukan pemasangan patok," sebutnya.
Terpisah, Kepala Desa Tanjung Lasa, Stefanus Steven menyampaikan, pemasangan patok yang dilakukan oleh PT. ASK di lahan masyarakat tersebut hanya untuk verifikasi lapangan saja sekaligus patok tersebut menyesuaikan batas yang sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Patok itu hanya untuk areal izin saja, tidak untuk memiliki lahan masyarakat. Lahan masyarakat tetap milik masyarakat, nanti kan ke depan ada kegiatan pemberdayaan dari PT. ASK. Seperti apa kompensasinya nanti kita akan rapat lagi," tuturnya
Dijelaskan Steven, setelah verifikasi lapangan nanti, baru akan dilaksanakan kegiatan musyawarah bersama masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim survey lapangan. Namun, apabila semuanya sudah ada laporan, pihaknya akan membahas hal tersebut terutama terhadap lahan masyarakat yang terkena izin PT. ASK.
"Nanti juga akan dibahas seperti apa kompensasinya. Baru segera ditindaklanjuti setelah selesai kegiatan tersebut," terangnya.
Menurut Steven, PT. ASK sudah memiliki ijin operasional yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, untuk program dari PT. ASK tersebut belum berjalan, sebab mereka baru melakukan survey lapangan saja.
Sebagaimana diketahui, dalam patok tersebut tertulis Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Annisa Surya Kencana. (Nt)
Tidak ada komentar