Diduga Gelapkan Uang Anggota, CU Lantang Tipo Dilaporkan ke Polda Kalbar
Rusliyadi (tengah), Kuasa Hukum sejumlah anggota CU Lantang Tipo yang mengaku dirugikan oleh pihak CU Lantang Tipo. |
Pelaporan tersebut terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), praktek ilegal, serta pemotongan uang asuransi anggota yang dilakukan CU Lantang Tipo.
Hal tersebut dibenarkan Rusliyadi, yang merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Anggota CU Lantang Tipo. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, laporan itu terkait dugaan-dugaan TPPU dan lainnya yang dilakukan CU Lantang Tipo.
"Pertama soal pemotongan uang asuransi anggota dan dugaan tindak pidana pencucian uang, serta praktek ilegal lainnya," kata Rusliyadi, Jumat (26/4/2024).
Rusliyadi menjelaskan, kasus tersebut bukan hal yang baru, melainkan sudah ditangani Polda Kalbar sebelumnya yakni pada tahun 2021 lalu, namun sampai di tingkat penyelidikan saja, di mana Polda Kalbar memberikan dispensasi agar CU Lantang Tipo mengurus izin.
"Ternyata sampai sekarang izin tidak diurus-urus," jelas Rusliyadi.
Ia menyebut, CU Lantang Tipo diduga menyalahi aturan terkait pengelolaan uang titipan anggota. Sebab, lanjut Dia, uang titipan asuransi 212.076 anggota yang berjumlah Rp146 miliar diduga tidak disimpan CU Lantang Tipo ke lembaga asuransi yang bekerja sama.
Dijelaskannya lebih lanjut, uang tersebut merupakan uang anggota aktif yang tersebar di 48 kantor cabang, 14 kantor cabang pembantu dan 1 (satu) kantor pusat.
"Tapi uang asuransi sebesar Rp146 miliar tersebut sampai tahun 2023 tidak disimpan di lembaga asuransi yang bekerjasama dengan CU Lantang Tipo," sebut dia.
Padahal, tegas Rusliyadi, uang tesebut tidak boleh dikelola secara sepihak tanpa ada persetujuan dari anggota. Oleh sebab itu, praktek pengelolaan uang titipan anggota yang dilakukan CU Lantang Tipo tersebut dinilai menyalahi aturan.
Tak hanya itu, kata Rusliyadi, CU Lantang Tipo juga diduga melakukan pemotongan uang asuransi Solduka tanpa persetujuan anggota, di mana premi asuransi yang dibebankan kepada anggota senilai Rp100 ribu, namun yang disetorkan ke asuransi hanya Rp50 ribu.
"Sedangkan Rp49.950 tidak disetorkan kepada pihak asuransi, namun informasi tersebut tidak disampaikan kepada anggota hingga saat ini," paparnya.
Rusliyadi membeberkan, pemotongan tersebut dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh anggota sebanyak 200.616 anggota. Hal itu dikuatkan dengan bukti transfer ke asuransi yang dimiliki Rusliyadi.
Dikatakan Rusliyadi, apabila dihitung jumlah anggota dengan pemotongan itu, maka sekitar Rp10 miliar uang anggota yang diduga digelapkan oleh CU Lantang Tipo.
"Ini berdampak pada masyarakat yang menjadi anggota. Seharusnya mereka dapat perlindungan penuh," bebernya.
Atas hal itu lah, beberapa anggota CU Lantang Tipo yang berada di enam Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalbar memberi kuasa kepada dirinya untuk membuat laporan ke Polda Kalbar.
Adapun usai laporan tersebut dibuat, pihaknya akan berkeliling ke 14 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar untuk menghimpun kembali masyarakat di 14 Kabupaten/Kota, yang juga didorong untuk membuat laporan terpisah.
"Karena kita sudah melakukan investigasi ternyata di 40 kantor cabang prakteknya sama. Ini yang akan kita bongkar, karena ini aset masyarakat sehingga masyarakat harus tahu," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rusliyadi mengingatkan kepada pihak-pihak yang berada di belakang layar, yang menikmati uang triliunan rupiah, yang merupakan hasil dari tindak kejahatan tersebut, agar berhati-hati.
Ia juga memastikan, pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
"Saya tegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum," tegasnya. (Nt)
Tidak ada komentar