Imigrasi Putussibau Permudah WNA Ajukan Alih Status Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau. FOTO (ISTIMEWA) |
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, menyusul adanya pemberlakuan kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumhamHAM) tentang Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa.
"Tujuannya agar warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Putussibau terutama pemegang izin tinggal kunjungan dapat melakukan peralihan ke izin tinggal terbatas melalui website evisa.imigrasi.go.id tanpa harus keluar wilayah Indonesia demi menghemat waktu dan biaya akomodasi," ujar Uray Aliandri kepada wartawan, Selasa (23/04/2024).
Menurut Uray, izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya, untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," paparnya.
Uray menjelaskan, jumlah pemegang izin tinggal di lingkup Kantor Imigrasi Putussibau untuk sementara yakni 32 warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap (ITAP) dan 3 pemegang izin tinggal terbatas (ITAS).
"Mereka itu sebagai misionaris Yayasan Misi Masyarakat Pedalaman (YMMP), yang berkewarganegaraan Amerika Serikat dan Jerman," jelasnya.
Terkait jumlah WNA pemegang izin tinggal kunjungan, Uray menyebut belum ada yang berkunjung akhir-akhir ini, khususnya yang menggunakan Izin tinggal kunjungan.
"Kalau di periode Maret 2024 kemarin ada 8 orang Pakistan yang menggunakan Izin tinggal kunjungan untuk aktivitas dakwah," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
"Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir," ulasnya.
Uray menyebut, bagi warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan, harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” ungkapnya. (Nt)
Tidak ada komentar