Tim Gabungan Temukan 26 Lobang Bekas PETI di Bukit Hitam
Sisa-sisa bekas aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga. |
Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian.
Iptu Jaspian menjelaskan, untuk menuju lokasi tersebut, pihaknya menggunakan kendaraan roda enam yakni truk Dalmas Sat Sabhara milik Polres Kapuas Hulu hingga ke Desa Nanga Payang, dengan memakan waktu perjalanan sekitar 1,5 jam.
"Selanjutnya dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, kami menggunakan Speedboat body panjang berkapasitas 15 HP/PK, dengan menempuh perjalanan sekitar lima jam. Kemudian dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam ditempuh dengan berjalan kaki melewati perbukitan, dengan lama perjalanan pulang pergi sekitar 12 jam," ujar Iptu Jaspian kepada awak media, Minggu (21/4/2024).
Ditemukan 26 lobang untuk perendaman hasil batu gelondong yang sudah dikerjakan
Menurut Iptu Jaspian, dalam pengecekan itu, pihaknya menemukan lobang yang digunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong, yang sudah ditutup atau ditimbun oleh para pekerja, dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong tersebut.
"Jumlah lobang yang sudah dikerjakan sebanyak 26 lobang," beber Iptu Jaspian.
Ditemukan gelondong di area aktivitas tambang emas ilegal di Bukit Hitam. |
"Tim juga berhasil menemukan peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan tersebut," terang Iptu Jaspian.
Police line dipasang di lokasi dan mengamankan barang bukti
Dijelaskannya lebih lanjut, dalam pengecekan itu pula, telah dipasang police line (garis polisi) di area lobang gelondong, tong rendam dan mesin gelondong, serta memasang banner himbauan dan pelarangan aktivitas PETI.
"Kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tersebut," ungkap Iptu Jaspian.
Bagi yang masih melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut akan ditindak tegas
Pada kesempatan itu Iptu Jaspian menegaskan kepada warga masyarakat, apabila masih melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang yang berlaku apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah tersebut," tegas Iptu Jaspian.
Diduga gunakan zat kimia berbahaya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah tersebut diduga menggunakan zat kimia berbahaya (beracun) yakni menggunakan sianida dan merkuri.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, saat dikonfirmasi terkait siapa pemodal dari aktivitas PETI di Desa Batu Tiga tersebut, dirinya belum bisa membeberkan karena pihaknya belum melakukan gelar perkara.
"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," paparnya.
Buru pemodal
Meskipun dirinya belum membeberkan siapa pemodal dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut, namun Kapolres menegaskan bahwa, yang jelas pihaknya akan memburu pemodal dalam aktivitas itu.
"Itu pasti (akan memburu pemodal dalam aktivitas PETI di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga)," tegas Kapolres. (Nt)
Tidak ada komentar