Recent comments

  • Breaking News

    Tambang Emas di Hulu Kapuas Disetop

    Ilustrasi.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Ketemenggungan Suku Punan Hovongan telah menggelar rapat, terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum adat mereka.

    Rapat itu digelar di Balai Adat Dusun Nanga Bungan, Desa Bungan Jaya, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (22/052024).

    Dalam rapat itu, disepakati bahwa aktivitas PETI dihentikan.

    Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Putussibau Selatan, Kapolsek Putussibau Selatan, Danramil Putussibau, Kepala Desa Bungan Jaya, Kepala Adat Dusun Nanga Bungan dan masyarakat Desa Bungan Jaya, serta Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS).

    Rapat yang digelar oleh Ketemenggungan Suku Punan Hovongan.
    Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius, menyatakan, dari hasil rapat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan tentang penertiban pekerja dari luar di wilayah Hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan terkait peraturan Adat Ketemenggungan dalam pengolahan Sumber Daya Alam di Sungai Kapuas Desa Bungan Jaya tersebut, ada beberapa poin yang disepakati.

    Beberapa poin itu diantaranya yakni menghormati dan menegakkan hukum adat di bagian wilayah Ketemenggungan Suku Punan Hovongan, Desa Bungan Jaya.

    Menertibkan atau menghentikan aktivitas penambangan emas di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan, Desa Bungan Jaya, dengan melibatkan Satgas adat, Taman Nasional, Kecamatan Putussibau Selatan, Polres dan Kodim 1206/Putussibau serta BPHLHK.

    "Masyarakat berkomitmen untuk menghentikan aktivitas penambangan emas di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan Desa Bungan Jaya. Membentuk Satgas penanganan pekerja emas tanpa ijin di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan Desa Bungan Jaya," ujar Iptu Egnasius, Jumat (24/05/2024).

    Dijelaskan Egnasius, poin lainnya juga yakni masyarakat adat mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam di bagian wilayah hukum Adat Ketemenggungan Suku Punan Hovongan, Desa Bungan Jaya secara tradisional.

    "Intinya akan dilakukan penertiban PETI dan pekerja PETI yang ada di Hulu Kapuas, baik itu pekerja dari luar maupun dalam," jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya yakni beberapa bulan lalu, Ketemenggungan Suku Punan Hovongan menerbitkan surat edaran tentang larangan PETI.

    Dalam surat edaran itu, terdapat enam lokasi PETI yang diminta untuk segera ditinggalkan oleh para pekerja yaitu Sungai Asiyal, Sungai Bokaran Uru, Sungai Tojaku, Sungai Sivo, Sungai Hangai dan Sungai Atahum.

    Ke enam sungai tersebut merupakan anak dari Sungai Kapuas yang terletak di perhuluan (hulu) Sungai Kapuas.

    Atas larangan tersebut, sejumlah masyarakat dari luar Desa mengaku kehilangan pekerjaan sehingga mereka meminta keadilan dengan mendatangi kantor Camat dan Mapolsek Putussibau Selatan.

    Bahkan, mereka mengancam akan melakukan sweeping terhadap BBM yang akan dipasok untuk kegiatan PETI di wilayah tersebut apabila mereka tidak dilibatkan kembali bekerja. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan