Cakra Cafe Diperiksa, Tempat Hiburan Malam Berkedok Karaoke Keluarga yang Dikeluhkan Warga
Petugas, yang terdiri dari unsur Forkopimcam Putussibau Selatan, yang dipimpin Kapolsek Putussibau Selatan, saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi perizinan dari Cakra Cafe. |
Kegiatan (razia) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius. Ia didampingi sejumlah anggotanya dan beberapa anggota Koramil setempat serta Kasi Trantib Kecamatan Putussibau Selatan.
Dalam razia itu, Kapolsek memeriksa dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan perizinan, baik itu izin usaha , izin lingkungan, izin operasional maupun izin penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah ruangan (kamar) di Cakra Cafe yang merupakan tempat hiburan malam yang berkedok tempat karaoke keluarga itu.
Namun, saat razia dilakukan, cafe tersebut tidak beroperasi seperti biasanya diduga razia yang akan dilakukan tersebut telah diketahui (bocor) sebelumnya sehingga caffe tersebut tidak beroperasi.
Kapolsek Putussibau Selatan, Iptu Egnasius mengatakan, dalam pemeriksaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perizinan, terdapat beberapa izin, diantaranya izin usaha, izin operasional, izin lingkungan, bukti pembayaran pajak dan izin penjualan minuman beralkohol yang masuk dalam kategori golongan A yaitu jenis Bir.
"Untuk jam operasionalnya selama ini yakni dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 dinihari. Terkait izin operasional ini sebenarnya bukan ranah kami, namun jam operasional ini bisa diatur kembali dari Pemerintah Kecamatan. Kami sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), yakni melihat atau memantau situasi dan kondisi di masyarakat dalam kegiatan usahanya saja," ujar Iptu Egnasius.
Disinggung terkait apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan pula di tempat-tempat jenis usaha yang sama, yang berada di wilayah hukumnya, Iptu Egnasius menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan, khususnya pendataan kembali terkait dengan perizinan dan jenis usaha karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan izin sehingga berdampak pada pihak lain atau masyarakat, namun sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang dikeluhkan," tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, mewakili Forkopimcam Putussibau Selatan, Iptu Egnasius menghimbau kepada masyarakat maupun pemilik usaha, untuk mentaati aturan yang ada di negara ini serta memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan keinginan masyarakat setempat terkait hal-hal yang dilakukan.
"Mari kita bersama-sama menjaga dan menahan diri dari hal-hal yang tidak baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ajak Iptu Egnasius.
Sementara itu, Okta, yang merupakan Kasir dari tempat hiburan malam tersebut, mengakui bahwa selama dirinya bekerja di tempat itu, memang pernah terjadi keributan atau perkelahian antar pengunjung di tempat tersebut, namun hanya keributan kecil.
Ia juga mengakui bahwa jam operasional berakhir hingga pukul 03.00 dinihari.
Dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan petugas setempat tersebut, Okta menyebut bahwa langkah kedepannya apakah tempat hiburan malam tersebut masih akan tetap beroperasi, ia tidak bisa memutuskan karena dirinya hanya sebatas kasir.
"Itu tergantung Bos. Saya hanya seorang kasir," singkatnya.
Terpisah, Ketua RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan, Suwardi menegaskan, walaupun izin cafe tersebut lengkap, masyarakat tetap menolak.
Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat sebelumnya, yang disepakati bersama melalui surat keberatan.
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan musyawarah kembali dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya, untuk membahas kembali keberlanjutan masalah ini," terangnya.
Terkait tindakan (pemeriksaan) yang telah dilakukan Muspika Putussibau Selatan terhadap cafe tersebut, Suwardi mengapresiasi karena telah merespon keluhan masyarakat terhadap keberadaan cafe yang ada di wilayahnya itu.
“Selama ini kita melakukan mediasi dengan pengelola cafe tapi tidak pernah ada titik temu," tuturnya.
Adapun kegiatan itu, berjalan aman dan lancar. Pihak tempat hiburan malam pun menyambut para petugas dengan baik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga RT 015/RW 005 Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, mengeluhkan keberadaan tempat hiburan malam berkedok tempat karaoke keluarga di wilayahnya tersebut.
Terdapat tujuh (7) poin penolakan warga RT 015/RW 005, Kelurahan Kelamin Hulu tersebut dengan beroperasinya tempat hiburan malam di Jalan Lintas Timur itu.
Tujuh poin penolakan tersebut yakni warga merasa aktivitas tersebut menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat, menimbulkan permasalahan sosial masyarakat, menimbulkan polusi suara, sering terjadi keributan atau perkelahian, memberikan contoh dan tontonan yang tidak baik bagi anak-anak serta beroperasi pada waktu istirahat malam. (Noto)
Tidak ada komentar