Masyarakat Perbatasan Dibekali Aturan Dalam Melakukan Perjalanan Lintas Negara
Pemaparan dari pihak Imigrasi Putussibau. |
Acara yang berlangsung di Balai Desa Kecamatan Puring Kencana, wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat itu, diisi oleh beberapa narasumber lainnya yakni BPPD Provinsi Kalimantan Barat, Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan SDM Provinsi Kalimantan Barat, serta Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan kewilayahan perbatasan Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan itu, selaku salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, mengenalkan tentang keimigrasian kepada para peserta yang hadir.
"Kita membekali para pelajar dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut tentang pengetahuan yang diperlukan terkait regulasi imigrasi," ujar Joenari Anthony Marpaung.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Joenari berharap supaya dapat membuka wawasan masyarakat tentang pentingnya aturan dan prosedur imigrasi dalam melakukan perjalanan lintas negara terutama bagi masyarakat di perbatasan.
"Tentunya kita berharap kepada masyarakat, terutama masyarakat di perbatasan, agar memahami aturan dan prosedur tentang keimigrasian dalam melakukan perjalanan lintas negara," tutur Joenari Anthony Marpaung. (Nt)
Tidak ada komentar