Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Simpang Silat
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan YF. |
YF diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi narkoba.
Dari informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan. YF pun berhasil diringkus di kediamannya.
"Penggeledahan dilakukan oleh petugas di rumah YF, disaksikan oleh dua orang masyarakat umum. Petugas mengamankan 12 paket klip diduga sabu yang sudah siap diedarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali kepada wartawan, Jumat (31/05/2024).
Jamali menjelaskan, berdasarkan keterangan YF, bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang berasal dari Pontianak.
"Perbuatan YF ini telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Iptu Jamali.
Pada kesempatan itu, Jamali mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba, sehingga memudahkan pihaknya dalam melakukan pengungkapan.
"Tak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terjerumus dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram ini karena dampaknya bisa merusak masa depan, khususnya generasi muda. Mari kita jalani hidup sehat tanpa narkoba," ungkap Iptu Jamali. (Noto)
Tidak ada komentar