Sekda Kapuas Hulu Sampaikan Surat ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri
Suasana saat rakor. |
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, menghadiri kegiatan tersebut.
Selain Sekda, hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat tersebut membahas tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa terutama tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.
Sekda mengatakan, dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa terutama tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, pihaknya telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Kita telah menyampaikan surat secara resmi dan berkonsultasi ke Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Nantinya mereka akan membalas surat tersebut, yang merupakan dasar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa termasuk BPD yang terdampak perpanjangan masa jabatan 8 tahun tersebut," terang Sekda. (Noto)
Tidak ada komentar