Spanduk Larangan PETI Dipampang di Desa Gudang Hulu Selimbau
Pemasangan spanduk di beberapa titik, tentang larangan aktivitas PETI di wilayah Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kapuas Hulu. |
Sosialisasi dan himbauan itu dilaksanakan di Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Rabu (29/05/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Selimbau AKP A. Daeng Usman. Ia didampingi unsur Muspika setempat dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Selimbau.
Kapolsek menjelaskan, sosialisasi dan himbauan tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, yang menyebabkan pencemaran air dan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat.
"Selain melaksanakan sosialisasi, kita juga melakukan pemasangan spanduk atau banner tentang himbauan dan larangan aktivitas PETI di beberapa tempat atau titik yang ada aktivitas PETI," jelas Kapolsek.
Menurutnya, pemasangan spanduk itu dilakukan sebagai langkah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat, terkait larangan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, apabila himbauan maupun larangan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas atau proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada semua pihak, untuk dapat mematuhi himbauan dan larangan ini," harap Kapolsek Selimbau. (Noto)
Tidak ada komentar