Recent comments

  • Breaking News

    4 Pria dan 1 Wanita Terciduk Tengah Nyabu Saat Polisi Gerebek Barak Sawit PT. SKM di Empanang

    Penangkapan oleh anggota Satreskoba Polres Kapuas Hulu terhadap lima orang pemakai sabu di wilayah PT. SKM, di Kecamatan Empanang.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penggerebekan di Barak Divisi V PT. Sentra Karya Manunggal (SKM) Sungai Tembaga Estate Region Empanang, yang berada di Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 12.00 WIB

    .

    Dalam penggerebekan itu, didapati 4 (empat) pria dan satu wanita yang tengah asyik nyabu.

    Empat pria tersebut yakni berinisial HZ, SS, DS dan JN. Sedangkan satu wanita tersebut berinisial NIH.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap lima orang yang lagi asyik nyabu itu.

    Ia memaparkan kronologis kejadian, bermula pada Selasa (25/06/2024) sekitar pukul  22.30 WIB, ketika Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan penyalahgunaan yang diduga narkotika di Jalan Semayus Barak Divisi V PT. SKM Sungai Tembaga Estate, Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang. 

    "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan koordinasi dengan Kapolsek Empanang," ujar Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan kepada seorang wartawan, Kamis (27/06/2024).

    Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Empanang, lanjut Kapolres, pada Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Semayus, Barak Devisi V PT. SKM Sungai Tembaga Estate, Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang, untuk melakukan penggerebekan di sebuah barak Divisi V tersebut.

    "Pada saat dilakukan penggerebekan, didapati lima orang yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan sedang mengkonsumsi narkoba yang diduga sabu," kata Kapolres. 

    Kapolres menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket klip yang diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, dua kaca pirex, satu jarum suntik, sebuah klip besar, dua korek api dan tiga buah pipet. 

    "Pasal yang disangkakan kepada mereka ini yakni pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres. 

    Adapun sampai saat ini, lima orang yang sudah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu itu masih menjalani proses pemeriksaan. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan