Bawa 10 gram Sabu, Warga Jongkong Ditangkap di Suhaid
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan AK. |
AK ditangkap ketika membawa sebuah dus yang diambilnya dari satu unit mobil travel (taksi), yang kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga.
Di dalam dus tersebut ternyata terdapat 10 klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali mengatakan, berdasarkan pengakuan AK, barang haram yang diduga sabu tersebut dipesan dari Pontianak. Tersangka (AK).
"Pengungkapan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang disampaikan kepada petugas dan kemudian ditindaklanjuti sehingga petugas berhasil menangkap AK," ujar Iptu Jamali kepada wartawan, Rabu (05/06/2024).
Menurut Iptu Jamali, atas perbuatannya itu, AK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu supaya tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun kepada kami, baik itu tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya, demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," harap Iptu Jamali. (Noto)
Tidak ada komentar