Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Harap Kades di Kapuas Hulu Jadi Pemimpin Desa yang Inovatif dan Mampu Bawa Perubahan

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat mengukuhkan 76 Kades di Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, uncak.com - 76 Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu telah dikukuhkan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, di Rumah Dinas Bupati setempat, Rabu (19/06/2024).

    Hal tersebut menyusul telah disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

    Selain mengukuhkan, Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

    Pada kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan tersebut.

    Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Penjabat Kepala Desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai harapan.

    “Karena undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah ditetapkan dan diundang-undangkan pada 25 April 2024. namun belum ada petunjuk teknis terkait pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut, maka saya selaku Bupati Kapuas Hulu memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada tanggal 14 mei 2024," kata Bupati.

    Dalam koordinasi dan konsultasi tersebut, lanjut Bupati, juga sekaligus membawa Surat Bupati Kapuas Hulu nomor 400.10.2.1/912/DPMD/PDPKD tanggal 2 mei 2024 perihal mohon arahan dan petunjuk terkait masa jabatan Kepala Desa ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. perihal yang menjadi sangat krusial ialah terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.

    "Hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut ialah Kepala Desa yang berakhir masa jabatan mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan bersedia diperpanjang masa jabatannya sebagai Kepala Desa dan tidak sedang dalam kasus hukum," terangnya.

    Dijelaskan Bupati, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 4 Juni 2024 nomor: 400.10.2.1/2320/BPD perihal tanggapan atas permohonan penjelasan masa jabatan Kepala Desa, tujuan Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Kapuas Hulu angka 3 huruf c, maka dapat dilaksanakan pengukuhan terhadap para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

    "Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Para Kepala Desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 mei 2026. Oleh sebab itu kita bersyukur, dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, saya berharap agar para Kepala Desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi. Ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan Kepala Desa yang telah diatur dalam undang-undang," jelasnya.

    Bupati juga berpesan kepada para Kades, untuk bekerja secara profesional, yakni menggunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

    Kepala Desa juga diharapkan memperkuat kemitraan dengan anggota badan permusyawaratan desa. supaya antara kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa.

    Kepala Desa juga harus meningkatkan kualitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna serta lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat.

    Kepala Desa juga harus selalu berkonsultasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. Selain itu, berkonsultasi pula dengan Camat apabila terdapat permasalahan di desa maupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

    "Saya minta Camat juga bersikap terbuka dan kooperatif terhadap para Kepala Desa, bermusyawarahlah jika diperlukan sehingga permasalahan tersebut dapat diatasi. Saya juga menghimbau kepada para Kepala Desa untuk bersama-sama mengawal Pilkada tahun 2024 nanti, dengan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat," pesan Bupati.

    Ia juga menekankan kepada Kepala Desa untuk menjadi pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih maju agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan