Recent comments

  • Breaking News

    Bupati Kapuas Hulu Diminta Bantu Selesaikan Kasus Pengklaiman Lahan Plasma di Desa Pangeran

    Beberapa petani yang merupakan warga Desa Pangeran, saat menemui wartawan di Putussibau, untuk menyampaikan ketidakadilan yang mereka alami.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Warga Dusun Rejosari, Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sampai detik ini masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka berupa lahan plasma yang diklaim oleh seseorang.

    Untuk kesekian kalinya mereka kembali meminta kepada pihak terkait, untuk membantu mengembalikan lahan mereka yang diklaim oleh seseorang itu.

    Pengklaiman lahan transmigrasi (plasma) milik beberapa masyarakat Desa Pangeran tersebut terjadi sejak tahun 2020 lalu. Lahan tersebut awalnya diklaim oleh Pandi, yang merupakan warga sekitar.

    Adapun lahan tersebut merupakan lahan plasma kelapa sawit milik enam petani yang telah bersertifikat, dimana pada tahun 2020 lalu lahan tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. RAP kepada KUD Asmoja.

    Setelah lahan beserta sertifikat diserahkan oleh pihak perusahaan PT. RAP kepada KUD Asmoja, kemudian diambil alih oleh KUD Asmoja selama enam bulan yakni dari Januari hingga Juni 2021.

    Atas hal itu, para petani protes, meminta lahan tersebut untuk segera dibagikan kepada para petani masing-masing sesuai sertifikat.

    KUD Asmoja pun mengabulkan permintaan para petani untuk pembagian atau penyerahan lahan tersebut kepada para petani sejak Juni 2021 lalu, dengan pilihan dikelola langsung oleh petani itu sendiri atau dikelola oleh KUD Asmoja.

    Para petani pun memilih untuk mengelolanya sendiri. Namun, baru beberapa kali panen, tepatnya sekitar enam kali panen, lahan tersebut pun kemudian diklaim dan dipanen oleh Pandi, yang merupakan warga sekitar.

    Kemudian, Pandi dikabarkan menggadaikan lahan tersebut kepada Disun, sehingga sampai saat ini Disun masih memanen sawit milik para petani di lahan plasma milik para petani tersebut sudah sejak hampir dua tahun lamanya.

    Atas pengklaiman lahan dan pemanenan buah sawit milik para petani tersebut, para petani telah melakukan upaya untuk meminta keadilan, seperti mendatangi pihak KUD Asmoja, pihak desa setempat, pihak Kecamatan dan Kepolisian setempat bahkan telah melaporkan masalah tersebut ke Polres Kapuas Hulu sekitar lima bulan lalu.

    "Hari ini tadi kami sudah mendatangi Kapolres Kapuas Hulu, untuk menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan sebelumnya. Berdasarkan keterangan Kapolres bahwa kasus ini sedang dalam penanganan oleh pihaknya. Ada tiga sertifikat yang sudah di pihak Polres," ujar Tohamin, yang merupakan warga pemilik lahan plasma, kepada wartawan di Putussibau, Senin (24/06/2024).

    Tohamin berharap kasus tersebut segera diselesaikan agar tidak terjadi permasalahan yang semakin besar di kemudian hari.

    "Kami mohon kembalikan hak kami. Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan beserta Polres Kapuas Hulu, BPN Kapuas Hulu dan pihak terkait lainnya tolong bantu permasalahan kami ini karena sampai saat ini kasus ini belum ada titik terang," pintanya.

    Sementara itu, Rosidin, yang juga salah seorang pemilik lahan yang lahannya diklaim dan buah sawit miliknya dipanen oleh orang lain tersebut, menyatakan bahwa dirinya sangat sedih karena lahan plasma dan buah sawit miliknya dipanen oleh orang lain, sedangkan dirinya hanya menjadi penonton saja.

    "Ini lahan plasma kami tapi kenapa orang lain yang memanen buah sawitnya selama tiga tahun ini. Hati ini sangat sakit saat mendengar hasil panennya hingga berton-ton. Hati rasa ingin menangis dan menjerit. Kami mohon untuk sementara kasus ini masih dalam proses, biarkanlah juga kami yang ikut memanennya," tuturnya dengan nada sedih.

    Di tempat terpisah, Kepala BPN Kabupaten Kapuas Hulu, Dicky Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Polres Kapuas Hulu terkait permasalahan tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mencari arsip gambar ukur. Karena, kata Dia, sesuai surat edaran, pengembalian batas wajib ada gambar ukur.

    "Kasus ini pasti kita tangani, namun saat ini masih berkoordinasi dengan Polres Kapuas Hulu," tegas Dicky Zulkarnain. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan