TS Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Media Online yang Seret Namanya dalam Kegiatan PETI
Screenshot sebuah pemberitaan pada salah satu media online yang diduga mencemarkan nama baik TS. |
Dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap TS tersebut dimuat oleh salah satu media online pada 25 Juni 2024 dengan judul : Hot News!! Tersiar Kabar Sejumlah Nama "Big bos PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) Menggunakan Alat Berat" di Sejumlah Wilayah yang Ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Dalam pemberitaan itu, sejumlah nama dilampirkan secara gamblang termasuk TS (inisial), yang disebut sebagai big bos PETI yang diduga menggunakan alat berat di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Tak hanya melampirkan nama-nama yang diduga big bos PETI, namun disebutkan pula dalam lampiran tersebut jenis dan jumlah alat berat (ekskavator) yang digunakan dalam kegiatan PETI itu.
Dalam narasi itu pula, disebutkan bahwa kabar yang masuk ke redaksi media tersebut menggemparkan, namun sumber yang memberikan informasi dalam pemberitaan itu tidak disebutkan namanya.
Dalam pemberitaan itu pula, media online tersebut meminta kepada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto beserta jajaran dan instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya supaya dapat menindaklanjuti kegiatan PETI tersebut dengan datang ke lokasi, untuk mengungkap secara tuntas informasi yang dimaksud, demi tegaknya hukum di NKRI dan kelestarian alam.
Media online tersebut juga menyebutkan bahwa video berdurasi cukup lama yang terlihat sedang memantau di beberapa lokasi dengan menggunakan drone.
Dengan adanya pernyataan dari sumber yang tidak (enggan) disebutkan namanya, yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 25 Juni 2024 itu, Kuasa Hukum TS, Dikrosfia Suryadi, S.H, menyatakan bahwa kliennya (TS) merasa dirugikan dan didiskreditkan karena dituding telah melakukan kegiatan ilegal (PETI) sehingga nama baik kliennya tercemar.
"Karena pernyataan saudara atau pun saudari yang enggan disebutkan namanya tersebut disampaikan secara terbuka dan sudah beredar di media online tersebut, maka sangat disesalkan. Sebab, selain telah merugikan dan mendiskreditkan, serta mencemarkan nama baik kliennya. pernyataan tersebut juga bahkan menimbulkan implikasi hukum yang tidak baik dan menimbulkan stigma negatif," ujar Kuasa Hukum TS, Dikrosfia Suryadi, S.H, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (26/06/2024).
Fia, sapaan karib Dikrosfia Suryadi, S.H, menegaskan, selaku Kuasa Hukum dari TS yang kala itu TS merupakan Anggota Satreskrim Polres Kapuas Hulu, meminta kepada berbagai pihak, untuk tidak membuat berita (opini) yang seolah-olah kliennya melakukan hal-hal yang tidak benar.
"Kami selaku Kuasa Hukum jelas akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang menyudutkan klien kami," tegas Dikrosfia Suryadi.
Adapun data berupa nama-nama dan jumlah masing-masing alat berat beserta jenisnya yang dilampirkan dalam sebuah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut yakni lebih dari 20 nama yang dituding terlibat dan lebih dari 20 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI tersebut. (Noto)
Tidak ada komentar