Recent comments

  • Breaking News

    13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat Dideportasi dan Dicekal Ditjen Imigrasi

    Ditjen Imigrasi deportasi 13 WNA asal Taiwan.
    JAKARTA, uncak.com  - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, Kamis (04/07/2024).

    Dari 13 WNA asal Taiwan yang dideportasi dan dimasukkan ke daftar cekal karena merupakan pelaku kejahatan berat di negara asalnya tersebut, 11 orang diantaranya telah dicabut paspornya.

    Tindak pidana yang dilakukan 13 WNA tersebut diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika dan melakukan penyerangan di Taiwan.

    Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis(04/07/2024) pukul 14.40 WIB.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, 13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis(04/07/2024).

    Dijelaskan Silmy, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sedangkan polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.

    “Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali lagi ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” jelasnya.

    Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi, agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

    "Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tegas Silmy Karim.

    Sumber : Imigrasi Kelas III TPI Putussibau
    Editor   : Noto

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan