17 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuh Temannya Sendiri di Putussibau
Suasana saat rekonstruksi. |
Rekonstruksi tersebut digelar di bestment dan di halaman Mapolres Kapuas Hulu, dipimpin oleh Kanit Pidum, Aipda Hendra Wijaya, disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Penasehat Hukum tersangka, KBO Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Penyidik dan beberapa anggota Polres Kapuas Hulu lainnya, Selasa (16/07/2024).
Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 17 adegan, mulai dari mendatangi tempat hiburan malam (cafe) di wilayah Jalan Lintas Timur, kemudian memesan dan meminum minuman beralkohol, keluar dari cafe dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh di aspal dan meninggal dunia kemudian pelaku berbaring di pinggir jalan tidak jauh dari korban, yang seolah-olah mereka berdua korban kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal ketika ayah korban melaporkan bahwa anaknya (HU) ditemukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur (Simpang Melapi), Kecamatan Putussibau Selatan.
Namun, ketika Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Iptu Rinto menjelaskan, pihaknya kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang terakhir bersama korban.
"Pelaku sempat berusaha mengelabui bahwa modus kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara memukul korban menggunakan kayu," jelas Iptu Rinto Sihombing.
Menurut Iptu Rinto, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban hingga tewas dan sengaja merekayasa seolah-olah dirinya dan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban hingga tewas karena korban tidak mau mengeluarkan uang patungan untuk membayar minuman, yang sebelumnya dijanjikan oleh korban untuk ikut membayar tagihan minuman di cafe atau tempat hiburan malam itu," terangnya.
Selain korban tidak mau ikut membayar tagihan minuman dengan alasan tidak ada uang, lanjut Iptu Rinto, korban juga memaksa pelaku untuk mencuri sepeda motor di depan tempat hiburan malam tersebut.
"Karena pelaku menolak untuk ikut mencuri sepeda motor, maka terjadilah adu mulut dan perkelahian antara keduanya, yang menyebabkan korban HU meninggal dunia. Intinya malam itu korban mengajak pelaku untuk minum-minum ke tempat hiburan malam dan berjanji akan ikut membayar tagihannya. Tapi yang membayar justru pelaku dan saat ditagih, korban malah mengajak pelaku mencuri motor. Saat itu lah terjadi pertengkaran hingga korban tewas," ungkap Iptu Rinto Sihombing.
Iptu Rinto menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 351 KUHP.
Sebagaimana diketahui, pelaku merupakan teman baik korban, namun dikarenakan masalah yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut dan dikarenakan keduanya sudah terpengaruh minuman keras, maka terjadilah penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Diketahui pula bahwa pelaku dan korban merupakan warga Desa yang sama yakni warga Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu. (Noto)
Tidak ada komentar