Recent comments

  • Breaking News

    Overstay di Indonesia, Warga Malaysia Dideportasi

    Proses deportasi seorang WNA asal Malaysia.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Seorang pria berinisial BAT, warga negara Malaysia, dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.

    Pria tersebut diketahui overstay di Indonesia yakni lebih dari 60 hari.

    Tindakan itu dilakukan setelah petugas Imigrasi Putussibau memeriksa paspor WNA asal Malaysia tersebut pada  saat ia mendampingi istrinya ketika membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau.

    Warga negara Malaysia tersebut tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau, dengan menggunakan bebas visa kunjungan pada tanggal 02 April 2024 lalu.

    Berdasarkan aturan yang berlaku, visa tersebut hanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari.

    Namun, BAT telah melanggar ketentuan tersebut dengan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visanya habis.

    Hal tersebut menyebabkan BAT berada di Indonesia secara ilegal selama lebih dari dua bulan.

    Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, menyatakan, pihaknya akan terus berupaya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    "Sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," terang Joenari, Kamis, 18 Juli 2024

    Dijelaskan Joenari, proses deportasi dilakukan dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Putussibau pada Rabu, 17 Juli 2024.

    "BAT diantar menuju tempat pemeriksaan Imigrasi Nanga Badau di Kecamatan Badau, untuk dipulangkan ke Malaysia," jelas Joenari.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayahnya untuk memastikan mereka mematuhi aturan imigrasi yang berlaku.

    "Kasus overstay seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia dengan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas," ungkap Uray.

    Menurut Uray, dengan tindakan tersebut, Kantor Imigrasi Putussibau berharap dapat memberikan efek jera kepada WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi seluruh pengunjung asing khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

    "Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain yang mencoba melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia," harapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan