Satreskrim Polres Kapuas Hulu Cek Dugaan Penimbunan BBM di Boyan Tanjung, Tidak Ditemukan Drum Berisi BBM
Unit Lidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu saat melakukan pengecekan terhadap drum-drum di dalam dump truck milik SAA alias J, di Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung. |
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di objek yang dimaksud sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan pengecekan di lokasi dan benar saja Tim menemukan satu unit dump truck bernomor polisi KB 9824 HA berwarna kuning putih sedang terparkir di rumah SAA alias J.
Tidak Ditemukan Drum Berisi BBM Seperti yang Diberitakan Salah Satu Media Online Sebelumnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengatakan, saat dilakukan pengecekan langsung oleh Tim, di dalam dump truck tersebut memang ditemukan 18 drum.
Namun, lanjut dia, drum-drum tersebut sudah dalam keadaan kosong atau tidak ada isinya.
"Tim kemudian langsung melakukan konfirmasi terhadap SAA alias J," ujar Iptu Rinto Sihombing, Selasa (30/07/2024).
Saat dikonfirmasi, lanjut Iptu Rinto, SAA alias J mengakui bahwa drum-drum tersebut memang miliknya yang dibelinya dari penjual drum bekas, dimana berdasarkan keterangan SAA alias J bahwa drum yang dibelinya tersebut memang dalam keadaan kosong dan tidak berisi BBM seperti yang diberitakan oleh salah satu media yang menudingnya sebagai penimbun BBM ilegal.
"SAA alias J juga menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan hak jawab kepada awak media atas tudingan yang dilontarkan oleh salah satu media tersebut kepada dirinya," ungkap Iptu Rinto.
Iptu Rinto menegaskan, apabila pihaknya menemukan siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum terkait penyimpangan distribusi BBM, maka dirinya tidak akan segan-segan melakukan penegakkan hukum.
"Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum terkait dengan penyimpangan distribusi BBM, maka Satreskrim Polres Kapuas Hulu tidak akan mentolerir hal itu sehingga akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Rinto Sihombing. (Noto)
Tidak ada komentar