Sekretaris BPBD Kapuas Hulu Bantah Pernyataan NCW dan LPK-RI Terkait Beras Bantuan di Gudang Masih Bagus
Kondisi beras dan sembako lainnya yang berada di gudang BPBD Kapuas Hulu kala itu (Maret 2024). |
Sebagaimana diketahui, pernyataan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Investigator NCW Wilayah Kalimantan beserta Satgas LPK-RI pada Rabu (17/07/2024) lalu, yang pada saat itu mereka mengaku telah mendatangi Sekretaris BPBD kabupaten Kapuas Hulu di kantornya setelah melakukan investigasi langsung ke gudang penyimpanan beras bantuan tersebut.
"Dengan ini saya Sekretaris BPBD Kapuas Hulu, Kusnadi mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan tidak ada pernyataan saya secara khusus yang mengatakan beras yang ada di gudang BPBD itu masih bagus," ujar Kusnadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Senin (22/07/2024).
Kusnadi mengakui bahwa Investigator NCW Wilayah Kalimantan Ibrahum MYH beserta Satgas LPK-RI Sudipjo memang ada menghadapnya, untuk mempertanyakan adanya berita bahwa beras yang ada di gudang milik PUPR yang dipinjam pakai oleh BPBD Kapuas Hulu telah dimusnahkan.
"Atas pernyataan tersebut, saya selaku Sekretaris BPBD Kapuas Hulu Kusnadi menjelaskan bahwa pernyataan yang dikatakan sumber tersebut tidak benar dan berasnya masih ada tersimpan di gudang dan saya tidak membuat pernyataan bahwa beras tersebut disimpan di gudang karena masih bagus," tegasnya.
Dijelaskan dia, sejak awal berita pada pertengahan Maret 2024 lalu terkait beras tersebut, dirinya tidak pernah memberi pernyataan bahwa beras tersebut masih bagus karena pada kenyataannya beras bantuan untuk korban terdampak banjir saat masih pandemi Covid-19 itu telah expired atau tidak layak konsumsi sehingga tidak mungkin disalurkan.
"Kalau pun kualitas beras itu masih bagus, tentunya sudah kita salurkan pada korban terdampak bencana pasca Covid-19.," jelasnya.
Menurutnya, bantuan logistik berupa beras dan lain-lain telah disalurkan sesuai data yang masuk ke BPBD Kapuas Hulu pada seluruh korban terdampak bencana khususnya korban banjir di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 lalu.
Namun, lanjut dia, setelah bantuan disalurkan, datang kembali bantuan logistik sehingga bantuan yang kemudian itu dijadikan stok (persediaan) untuk disalurkan jika ada bencana lagi apakah banjir susulan, korban kebakaran pemukiman, korban tanah longsor maupun orang hilang dan sebagainya.
"Dengan demikian, bantuan hanya dapat disalurkan apabila ada kejadian bencana dan jika tidak ada kejadian bencana tetapi bantuan disalurkan justru menyalahi aturan. Oleh sebab itu, dengan tidak adanya kejadian bencana dalam waktu sekian lama, maka untuk penyaluran bantuan tersebut menyebabkan stok beras dan lain-lain menjadi rusak dan tidak layak konsumsi untuk disalurkan sehingga dibiarkan begitu saja di gudang," terang dia.
Kusnadi menyebut, berbeda halnya dengan bantuan sosial yang dapat disalurkan kapan saja pada mereka yang berhak menerima namun kerusakan dan kondisi logistik yang tidak layak pakai di gudang BPBD menjadi salah satu risiko yang harus dimaklumi apalagi kondisi gudang yang tidak layak serta tidak ada penjaganya menyebabkan logistik semakin cepat rusak.
"Terkait kasus ini pejabat dan Staf BPBD Kapuas Hulu telah dimintai keterangan oleh Kejari Kapuas Hulu dan salah satu amanah pemeriksa dari Kejari agar beras di gudang tidak dimusnahkan karena upaya penghilangan barang bukti dapat dipidana sehingga amanah tersebut masih kita junjung tinggi hingga saat ini," ungkap Kusnadi. (Noto)
Tidak ada komentar