Recent comments

  • Breaking News

    DPS di Kapuas Hulu Ditetapkan, KPU Minta Parpol Bantu Koreksi

    Penyerahan berita acara hasil DPS.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2024, bertempat di Aula Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Minggu (11/08/2024).

    Rapat itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Hadir pula anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam pembukaan rapat tersebut.

    Selain itu hadir pula para Komisioner KPU dan pihak Bawaslu setempat, unsur Forkopimda, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, sejumlah pimpinan atau pengurus Partai Politik (Parpol) dan lembaga atau instansi lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, M. Yusuf, mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tersebut digelar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.

    Adapun dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kapuas Hulu resmi menetapkan DPS sebanyak 196.235 pemilih, yang terdiri dari 100.115 pemilih laki-laki dan 96.120 pemilih perempuan.

    "Jumlah DPS tersebut meliputi 685 TPS yang tersebar di 282 desa/kelurahan di Kabupaten Kapuas Hulu," ujar Yusuf.

    Yusuf berharap, dari rangkaian kegiatan perbaikan data tersebut, dapat mengurangi masyarakat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkaca dari pengalaman pada Pemilihan Legislatif 2024 lalu bahwa, pihaknya mencatat 1.956 masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang belum masuk DPT.

    “Oleh sebab itu, kita berharap pada Pilkada 2024 ini jumlah masyarakat yang tidak masuk DPT itu bisa dikurangi bahkan tidak ada lagi yang tidak masuk dalam DPT pada Pilkada ini," tegasnya.

    Ia mengingatkan masyarakat bahwa pada tanggal 18-24 Agustus 2024 nanti apabila masih ada warga yang belum masuk DPS, dapat segera disampaikan ke PPK, PPS atau ke pihaknya langsung sehingga warga yang tidak masuk dalam DPT bisa diminimalisir.

    Ia pun meminta kepada pengurus Partai Politik, mulai dari pengurus cabang hingga ranting, agar bisa membantu KPU dalam melakukan koreksi hasil DPS tersebut apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar.

    "Kami juga mengajak seluruh Parpol untuk bisa membantu kami dalam mengkoreksi apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar, dengan harapan di Kapuas Hulu ini bisa clean and clear soal DPT ini sebelum Pilkada dimulai,," harapnya.

    Menurut Yusuf, usai DPS tersebut direkap di KPU Provinsi Kalbar, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan pengumuman terlebih dahulu ke masyarakat. Setelah itu, mulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024, pihaknya masih akan menunggu tanggapan dari masyarakat terkait jika masih ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS.

    "Setelah proses itu dilakukan, kemudian kita akan melakukan penyusunan terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dari DPSHP ini nanti akan dilakukan rekap dari tingkat desa, Kecamatan sampai rekap tingkat Kabupaten untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, setelah DPT,  apabila masih ada warga yang belum terdaftar, maka kesempatan untuk masuk dalam data pemilu tidak bisa lagi. Namun, untuk memberikan hak suaranya pada 27 November nanti tetap bisa yakni dengan menggunakan KTP.

    "Sedangkan proses sampai dengan sebelum DPT, walaupun masa sanggahan itu sudah lewat, tetapi masih ditemukan ada warga yang belum terdaftar, itu masih bisa untuk disampaikan langsung kepada kita dan masih bisa masuk DPT sebelum DPT ditetapkan di Kabupaten," jelasnya.

    Untuk tahapan DPT sendiri, lanjut Yusuf, sebelum tanggal 21 September 2024. Karena, pada tanggal 22-23 September 2024 nanti akan dilakukan pleno di tingkat Provinsi.

    "Kita akan mengumumkan DPT mulai tanggal 23 September 2024 sampai 27 November 2024 pada saat pemilihan," paparnya.

    Lebih lanjut dikatakan, dari rapat pleno tersebut, data yang disampaikan PPK cukup banyak perubahan, baik penambahan maupun pengurangan sehingga ada perbaikan.

    "Yang kita perbaiki tersebut pasca PPK melakukan rekap. Setelah dilakukan rekap di Kecamatan, sampai hari ini ternyata masih ada yang ditemukan belum masuk coklit dan ada yang meninggal sehingga dilakukan perbaikan di tingkat Kabupaten karena rekap di tingkat Kecamatan sudah selesai pada tanggal 5-7 kemarin," ungkapnya.

    Sebagai informasi tambahan, Rutan Putussibau merupakan TPS khusus pada Pilkada 2024. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan