Recent comments

  • Breaking News

    Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu Bahas Raperda RPJPD 2025-2045

    Pembahasan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang RPJPD tahun 2025-2045.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, menyampaikan pidato pengantar Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/08/2024).

    Raperda yang akan dibahas bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu itu yakni Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang RPJPD tahun 2025-2045.

    Selain itu, sidang paripurna tersebut juga memiliki arti strategis antar pemangku kepentingan, untuk menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka menyepakati rancangan Perda DPRD nantinya.

    Adapun Raperda tersebut yakni meliputi penajaman visi, misi dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah, klarifikasi dan penajaman tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah, serta membangun komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJPD Kabupaten Kapuas Hulu dalam melaksanakan pembangunan daerah.

    Sekda menyatakan, keterlibatan semua stakeholder dalam sidang paripurna tersebut merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan jangka panjang daerah 20 tahun ke depan.

    "Hal ini mengingat RPJPD yang akan dirumuskan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nantinya merupakan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang Hebat," ujar Sekda.

    Menurut Sekda, Perda merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan Pemerintahan Daerah.

    "Pembentukan Perda dimaksudkan untuk
    penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Sekda. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan