Imigrasi Putussibau Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Keimigrasian, Satu WNA Terancam Dipenjara
Press release perkara tindak pidana keimigrasian. |
Dalam press release itu, berkas perkara pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial AA yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi beberapa bulan yang lalu itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.
Perkara tersebut pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu..
Namun, di balik perkara tersebut, ada ungkapan hati yang disampaikan oleh AA dalam press release tersebut.
Kepada awak media, AA menceritakan bahwa kedatangan dirinya ke Indonesia hanya ingin menagih hutang dengan temannya di Putussibau
Tetapi nasib malang menimpanya, dimana ia dilaporkan ke Imigrasi Putussibau dan akhirnya berujung masuk penjara.
“Saya ke sini sebenarnya ingin menagih hutang dan bertemu istri," ujarnya.
Ia menjelaskan, temannya di Putussibau berinisial A memiliki hutang kepadanya sebesar Rp55 juta.
“Saya merasa dijebak oleh teman saya ini. Dia tidak mau bayar hutang tapi lapor ke Imigrasi dan saya ditangkap," jelasnya.
Ia memang mengakui kesalahannya bahwa dirinya masuk ke negara Indonesia menggunakan paspor yang sudah tidak berlaku alias sudah mati sehingga dirinya ditangkap oleh pihak Imigrasi.
“Gara-gara saya ditangkap, anak istri saya menjadi susah karena tidak ada lagi yang mencari nafkah. Saya hanya berharap kasus saya ini cepat diputuskan secara ringan dan minta dipercepat proses hukumnya," harap dia
Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony, Marpaung, dalam press release tersebut menyatakan bahwa pihaknya hari ini melakukan serahterima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu karena berkas perkaranya sudah lengkap.
“Perkaranya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tuturnya.
Menurut Joenari, tersangka AA telah melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar UU Nomor 16 tahun 2016 pada pasal 113 yang berbunyi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Imigrasi atau pasal 119 yang berbunyi setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen atau visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 8.
"Ini merupakan upaya dari Imigrasi Putussibau dalam penegakan hukum keimigrasian yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Jadi, tersangka ini terancam pasal 113 dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta atau pada pasal 119 terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Joenari, ia nekad masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau karena berniat menemui temannya di Putussibau untuk menagih hutang.
“Sembari menunggu menagih hutang, tersangka ini sambil bekerja. Namun, tersangka ini masuk ke sini tidak melewati pemeriksaan Imigrasi sehingga paspornya pun habis masa berlakunya sejak Juli 2023. Kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka ini sehingga kami melakukan penangkapan," ungkapnya. (Nt)
Tidak ada komentar