Recent comments

  • Breaking News

    Isu SARA di Kapuas Hulu Disebut Paling Brutal, Netralitas ASN hingga Kades Juga Disorot

    Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Generasi Milenial dalam rangka Pengawasan Pemilihan serentak tahun 2024.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Generasi Milenial dalam rangka Pengawasan Pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di Aula Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS), di Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Jumat (23/08/2024).

    Kegiatan tersebut dihadiri para Komisioner Bawaslu setempat, mulai dari Ketua Divisi, anggota hingga Staf, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para tamu undangan lainnya.

    Hadir pula Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kapuas Hulu serta Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas Hulu selaku narasumber.

    Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka penguatan dan pemahaman terkait peran serta generasi milenial tentang pengawasan sebagai upaya pencegahan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024 dengan tujuan untuk mewujudkan Pilkada yang jurdil, luber, berkualitas, bermartabat dan berintegritas.

    Dikatakannya, sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut adalah bagaimana partisipasi dari para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada.

    "Generasi milenial ini bisa melakukan pengawasan partisipatif dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, yang salah satunya adalah bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan hoax, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, tidak melakukan kampanye hitam, menolak politik uang (money politik) dan tidak berpolitik SARA karena dapat berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat," terang Ike.

    Ike menegaskan, apabila didapati hal tersebut nantinya ketika para calon kepala daerah sudah ditetapkan dan pada masa kampanye serta masa tenang, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak Bawaslu setempat.

    "Di Kapuas Hulu ini isu SARA paling brutal karena Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah Kabupaten yang dihuni beragam suku dan agama. Ini jangan sampai terjadi sehingga para tim sukses masing-masing pasangan calon sangat berperan penting untuk tidak melakukan politik SARA dan lain sebagainya yang dapat memecah belah persatuan," tegas Ike.

    Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hulu, Muhtarudin, menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 ini sangat penting, karena keberhasilan Pemilu maupun Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara saja, melainkan juga tanggung jawab semua pihak.

    "Ada 6 (enam) elemen pendukung yang harus bersinergi dalam keberhasilan Pemilu maupun Pilkada 2024, yakni penyelenggara, aparat keamanan, pemerintah pusat dan daerah, peserta pilkada, media massa, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda," ujarnya.

    Menurutnya, mengapa kita (semua pihak) harus terlibat dalam mengawasi Pemilu atau Pilkada, karena, kata Dia, keterbatasan dari penyelenggara, baik keterbatasan SDM hingga kemampuan secara kuantitasnya kurang sehingga tanpa keterlibatan semua pihak, maka akan sangat rumit untuk menjamin Pemilu berjalan sesuai azas dan ketentuan perundang-undangan.

    "Pengawas yang meliputi masyarakat berfungsi untuk melengkapi tugas dan fungsi Bawaslu. Karena saat ini tantangan penyelenggara semakin kompleks," ungkapnya.

    Adapun dalam sosialisasi dan diskusi tersebut, juga disinggung soal keterlibatan atau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa beserta perangkatnya, TNI maupun Polri dalam Pilkada, dimana ketidaknetralan mereka dapat dilaporkan kepada pihak Bawaslu dengan disertai bukti yang cukup, agar dilakukan penindakan tegas.

    Masyarakat juga sangat diharapkan untuk tidak takut melaporkan ASN, Kepala Desa, TNI maupun Polri, apabila ditemukan ketidaknetralan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan mereka karena Bawaslu selalu siap menerima setiap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu atau Pilkada. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan